HARI MULYADI SANYOTO.JL.SUMBER WARAS TIMUR BLOK E.5 KALIREJO LAWANG.NO.KK:3507251502130008.HP.085234310386.Email:kangharioke@yahoo.com Saya dari lumajang blm sempat ikut Perekaman E-KTP karena tinggal di lawang dan bln Pebruari baru Mutasi ke Lawang tetapi NIK saya berubah: APAKAH SAYA BISA MENGIKUTI PEREKAMAN e-KTP DI LAWANG,BAGAIMANA CARANYA,PROSEDUR &TATA CARANYA?Terima kasih.
hari mulyadi sanyoto ,sumber waras timur kalirejo lawang malang,no.KK 3507251502130008,no.hp.085234310386 KK saya masih ada yang kurang benar mengenai jenis kelamin anak,apakah harus segera dilakukan perubahan?atau kah menunggu nanti masa berlaku habis?trima kaish
Untuk saudara Hari Mulyadi perihal data KK Anda yang kurang sesuai saudara bisa datang ke Dinas Kependudukan dengan membawa KK asli saudara dengan pendukung perubahan data KK.Terima kasih atas perhatiannya.
Assalam'alaikum, Saya Chusnul Hidayat mau mengurus KK baru pindahan dari Magetan, rencana saya bertempat tinggal di Kauman Kidul Pasar RW 02/RT 04 No. 65 Kelurahan Lawang Kecamatan Lawang, bagaimana caranya, ini no HP saya 085230414559, terima kasih sebelumnya, Wassalam.
Untuk saudara Chusnul anda bisa membawa bebrapa syarat antara lain : 1.surat pindah yang berasal dari Dinas Kependudukan Magetan, 2.Selanjutnya anda bisa membuat/mengurus KK anda di Kelurahan Lawang, Kabupaten Malang.Terima kasih atas perhatiannya.
Meclief sendouw apakah semua data yang ada di KK dapat di ketahui lewat online dengan hanya memasukan nomor KK, soalnya di daerah saya banyak yang KK edit
Tidak semuanya akan tetapi pada dasarnya hanya data yang sudah masuk dalam database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang dapat kita cari.Terima kasih atas perhatiannya.
saya pendik irawan alamat desa sempol kecamatan pagak no kk 3507023105110046. saya mau minta copy kk saya bisa gak klu bisa tolong dikirim ke Email saya di ismawand@ymail.com, soalnya kk saya kehujanan,trims
saya matsari dengan alamat desa sukonolo kecamatan bululawang, no kk 12.142305/03/00058. KK saya masih kk yang lama kalau mau ganti yang baru prosedurnya bagaimana? Terima kasih.
Untuk saudara Matsari perihal pembuatan KK, Anda cukup datang ke Dinas dengan membawa KK lama saudara agar di cetak ulang, apabila da penambahan mengisi KP-1 untuk KK dengan syarat tambahan lainnya
Didik Budiarto Jl Dr. Cipto Gg.V RT02 RW02 Desa Bedali Lawang. KK 3507250403100005, 085852018213 E-mail vidiaeka13@yahoo.com. Saya mau bertanya bahwa untuk mengganti data tempat kelahiran anak saya yg semula ditulis di sidoarjo diganti lahir di malang bagaiman caranya dan syarat apa saja yg harus dibawa? Mohon di jawab.. terima kasih
Perihal perubahan tempat kelahiran Saudara bisa membawa bukti/ dokumen pendukung bisa ijasah,akte kelahiran anak saudara.Terima kasih atas perhatiannya.
NAMA : UMAR SHODIQ ALAMAT : JL. ROMAN RT 02 RW 02 GEDOGWETAN TUREN NO KK : 3507093107080070 SAYA MAU NANYA GIMANA CARANYA MEMASUKKAN ANGGOTA BARU KE KK . TERIMAKASIH
nama : Umar Shodiq Alamat : RT 02 RT 02 gedogwetan turen no. KK : 350709 310708 0070 no. HP : 081 233 74 73 71 kalo mau nambah anggota di KK gimana caranya ?
Untuk saudara Umar Shodiq perihal penambahan anggota keluarga anda yang berjumlah 5, harap untuk anggota baru itu disertai dengan surat pindah apabila hubungan dgn saudara family/lainnya, apabila penambahan anak cukup melampirkan surat kelahiran bidan/dokter/dukun dan surat kelahiran dari kelurahan/desa.Terima kasih atas perhatiannya.
nama : Suwedi Alamat : Jl. Roman RT 04 RW 02 Gedogwetan Turen No. KK : 350709 090710 0007 No. HP : 081233747371 kalo mau membetulkan tempat lahir yang alah gimana caranya pak . trimakasih
kemarin saya ke dinas CAPIL dan mengajukan penambahan anggota KK saya sudah membawa surat dari bidan dan kelahiran dari desa tapi disana saya ditolak karena harus membawa formulir dari desa yang juga di ketahui oleh camatapa benar demikian prosesnya nama : Umar Shodiq Alamat : RT 02 RT 02 gedogwetan turen no. KK : 350709 310708 0070 no. HP : 081 233 74 73 71
Untuk saudara Umar yang terhormat untuk penambahan anggota keluarga memang harus mengisi Kp-1 untuk KK dengan disertai semua stempel dan TTD pejabat-nya.Itu memang benar apa adanya.Terima kasih atas perhatinnya
nama : H. syahran alamat : jl. yos sudarso Rt 16 kecamatan loa kulu kabupaten kutai kartanegara kode pos 75571 no kk : 6402021411072486 no hp : 085246924024 email : sitiwahyuniirawan@yahoo.co.id
Mau menanyakan proses pindah KK dan permohonan KK baru. Saya mau pindah KK yg semula ikut org tua (Kec. Turen) menjadi ikut suami (Kec. Dau). 1. Prosedur apa yg harus saya lakukan??? 2. Bagaimana prosedur yg harus suami saya laksanakan u/ memecah KKnya. Terimakasih. Mohon penjelasannya.
Untuk saudara Firda perihal pembuatan KK baru di mana Anda akan ikut suami, langkah yang harus saudara lakukan anatara lain : 1. Membuat surat pindah antar kecamatan dari Turen ke Dau 2.Setelah itu Anda minta KP-1 untuk KK di desa 3.Formulir ( KP-1 ) anda isi sesuai dengan data sauadara dengan suami 4.Jangan lupa membawa KK orangtua dari ( suami saudara ), dengan pesyaratan antara lain surat pindah, fc. surat nikah dst. Terima kasih atas perhatiannya
Kami bermaksud akan memasukkan bapak mertua saya ke dalam KK saya karena ibu mertua saya meninggal dunia, Bapak menginginkan untuk dimasukkan ke KK saya, apakah bisa, kemudian bagaimana caranya, apakah harus ngurusi mulai dari awal lagi, untuk KK online bagaimana caranya, apakah masalah diatas bisa diperbaharui melewati KK online
Untuk saudara Tasemat perihal penambahan anggota dalam KK saudara cukup membawa surat kematian alm, KK lama orangtua anda, surat pindah atau surat domisili orang tua anda.Terima kasih atas perhatiannya.
Perihal perubahan data semua kewengan ada pada operator, akan tetapi saudara harus bisa membuktikan secara hitam di atas putih kebenaran data saudara dan kesanggupan saudara untuk datang ke Dinas.Terima kasih atas perhatiannya.
mau tanya tentang KK, pada KK tertulis nomer KK saya 3507081103880001 padahal seharusnya 3507081403880001 (pada KTP saya) sehingga data tanggal lahir yang berada di KK keluarga saya salah.. bagaimana cara memperbaiki itu..?
Untuk saudara Angga untuk nomor KK dengan NIK itu memang berbeda, sedangkan menurut keterangan saudara data tanggal lahir yang berada di KK keluarga anda salah itu memang sesuai dengan sistem yang berjalan karena saat ini kami ( Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang ) sudah memakai versi 3.0 sehingga apabila ada perubahan data KK memang tercetak berbeda.Terima kasih atas perhatiannya.
Nama: Buyung Kurniadi Alamat: VPT Blok V-88, Malang No KK: 3507222308110004 No Telp:081805005226 Email: Buyung_kurniadi@hotmail.com
Saya WNI yang ingin menambahkan nama isteri saya yang merupakan WNA ke dalam Kartu keluarga saya. Permasalahannya isteri saya pernah lahir diIndonesia dan sejak kecil sudah tinggal di Luar negeri menjadi WNA. Saya pernah mengurusnya melalui Kepala Desa akan tetapi beliau mengatakan perlu surat keterangan pindah dari isteri saya karena pernah lahir di Indonesia sedangkan isteri saya sudah dari kecil tinggal diLuar negeri sehingga tidak memungkinkan bagi kami untuk meminta surat keterangan pindah juga bingung memulai dari mana. Saya ingin menanyakan sebenarnya Persyaratan apa yang diperlukan supaya dengan mudah saya bisa menambahkan nama isteri (WNA) ke dalam KK saya? Mohon Pertolongannya.
Pada dasarnya di saat seseorang sudah mempunyai kewarganegaraan suatu negara dan ingin pindah kewarganegaraan khususnya "Indonesia" memang harus memenuhi beberapa syarat sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No.25 Tahun 2008 antara lain : PENCATATAN PERUBAHAN STATUS KEWARGANEGARAAN DI WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 94 (1) Pencatatan pelaporan perubahan status kewarganegaraan dari Warga Negara Asing menjadi Warga Negara Indonesia dilakukan pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana di tempat peristiwa perubahan status kewarganegaraan. (2) Pencatatan perubahan status kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memenuhi syarat berupa: a. salinan Keputusan Presiden mengenai Perubahan Status Kewarganegaraan menjadi Warga Negara Indonesia; atau b. salinan Keputusan Menteri yang bidang tugasnya meliputi urusan kewarganegaraan; c. Kutipan Akta Catatan Sipil; d. Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin; e. fotokopi KK; f. fotokopi KTP; dan g. fotokopi Paspor. (3) Pencatatan perubahan status kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tata cara: a. pemohon mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana; b. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana membuat catatan pinggir pada register akta catatan sipil dan kutipan akta catatan sipil; c. Pejabat pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana merekam data perubahan status kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada huruf b dalam database kependudukan.
kami mengikuti foto E-KTP di kecamatan Gondanglegi, kami ditolak karena KK kami hanya dari kecamatan. Akhirnya kami mengurus KK baru untuk bisa ikut foto E-KTP. setelah E-KTP jadi tanpa kita sadari ternyata identitas di E-KTP terjadi kesalahan, ini pun karena KKnya ternyata salah. Kesalahan tersebut adalah bulan kelahiran istri kami. sejak mengetahui tersebut kami langsung membenahi KK dan E-KTP melalui aparat desa, tetapi sampai hari ini belum jadi, padahal sudah hampir 3 bulan.
Perihal pembetulan data pada e-ktp memang benar harus melalui data KK terlebih dahulu. Adapun pencetakan e-ktp masih menjadi kewenangan pemerintah pusat, kami Dinas belum mendapat kewenangan untuk bisa mencetak e-ktp.Jadi saudara harap bersabar, apabila saudara sangat membutuhkan KTP saudara bisa membuat KTP versi SIAK di Kecamatan saudara.Terima kasih atas perhatiannya.
Nama : Miftakul Naim Alamat : Putukrejo Gondanglegi No. KK : 3507101409120010 No. Telp : 085233232678 mau nnya soal pembenahan identitas pada KK dan E-KTP, dalam KK kami terjadi kesalahan Bulan kelahiran Istri, tanggal lahir istri dalam KK tertulis 11-06-1980, seharusnya 11-07-1980. krna kesalahan ini, merembet pada identitas di E-KTP. setelah mengetahui terjadi kesalahan, kami langsung meminta untuk dibenahi melalui pamong desa, tetapi sampai hari ini belum jadi. untuk mengatasi masalah ini, standart dari dinas kependudukan berapa hari ?
Untuk saudara Miftakul Naim perihal pembetulan data memang kami sarankan terlebih dahulu membetulkan data KK, setelah selesai di betulkan baru melakukan perekaman e-ktp.Perihal pencetakan e-ktp semua masih menjadi tanggung jawab pihak pemerintah pusat, kami sebagai Dinas belum mendapat kewenangan untuk mencetak e-ktp.Terima kasih atas perhatiannya.
Nama : Siswandi Alamat : Druju - Sumber Manjing Wetan No. KK : 3507.0825725 No. Telp : 085855692708 Mau tanya, berapa biaya pembuatan KK baru dan membutuhkan waktu berapa lama ? Terima kasih
nama : Arifin Alamat : Talangagung kami memiliki Saudara yang usianya sudah lumayan tua, untuk mengurusi masalah KTP, KK dsb kurang adanya perhatian, sehingga KK dan KTP yang dimilikinya masih lama, sedangkan keponakan yang ikut dengannya masih usia sekolah, kemarin ada permintaan data dari sekolah yang menanyakan berapa nomor KK keluarganya, yang kami berikan ke sekolah no kk yang lama, sedangkan KK yang baru belum ada. Apakah sama No KK yang lama dengan yang baru? jika tidak sama bagaimana solusinya?
nama:jony prasetyo alamat:jl Darsono Barat kota Batu no KK:3579012707060761 email:j.prasetyo73@gmail.com selamat siang sebelumnya saya minta maaf. saya mau tanya soal KK. berapah tahun kk itu berlaku, soal nya di kk tidak ada tertulis masa berlakunya. dan saat akan mengurus surat,katanya harus mengurus kk yang baru.sedangkan selama ini tidak ada perubahan biodata dan susunan keluarga. dan apakah sudah ada mengurus kk secara online. atas jawabanya saya ucapkan terima kasih
Untuk saudara Jony Prasetyo yang terhormat perihal masa berlaku untuk KK memang benar " selama tidak terjadi perubahan" , akan tetapi banyak data dari masyarakat yang kadangkala KK tersebut masih bentuk format lama, data tidak masuk dalam database kami ( Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ).Jadi kami sarankan saudara untuk melakukan proses cetak ulang KK saudara.Anda bisa datang langsung ke Dinas Kependudukan dimana saudara berdomisili ( Kota Batu ) Terima kasiha atas perhatiannya.
Saya mau tanya KK a.n. Hadi mujayadi (kepala keluarga), dengan no KK : 3507252111070003 kpn jadinya? saya ngurus itu sdh ada 1 bulan ini. trims. no hp : 082131684214
Untuk saudara Fachrur KK saudara dengan nomor KK 3507252111070003 sudah selesai anda bisa datang ke Dinas untuk mengambil.Terima kasih atas perhatiannya.
Saya Buang Setyo Budi Alamat Dsn Bendilwuni Desa Kademangan Kec. Pagelaran Alamat Email : bud_0505@yahoo.com Hp 085853700125. Mohon maaf saya mau tanya perihal KK dan Akta Kelahiran. Saat ini kedua anak saya blm mempunyai Akta kelahiran, yg pertama usia 6 th dan yg kedua umu. 9 bln. Saya mau mengurus akta untuk kedua anak saya tersebut. Catatan : * KK saya yang lama masih blm mencantumkan anak kedua. * KTP istri habis masa berlaku. * Surat nikah sudah benar. * Surat keterangan kelahiran dari bidan dan dari desa sdh ada. Apa yg harus saya lakukan dulu ? Mengurus KK atau KTP istri dulu. Syarat apa yg diperlukan dan berapa biayanya, untuk KK, KTP istri dan Akta kelahiran kedua anak saya. Saya menunggu jawabannya. Terima kasih.
Untuk saudara Buang kami sarankan Anda memasukkan nama anak ke dua ( 2 ) ke dalam KK terlebih dahulu, kemudian untuk KTP istri saudara tolong di perbaharui juga, setelah KK saudara jadi baru Anda bisa melanjutkan ke tahap pembuatan akta kelahiran anak - anak saudara .Perihal biaya untuk pembuatan KK sebesar lima ribu rupiah, untuk KTP saudara bisa datang ke kecamatan di mana saudara berdomisili.Sedangkan untuk biaya pembuatan akta kelahiran GRATIS dengan catatan orangtua datang sendiri tidak boleh diwakilkan.Selanjutnya membawa 2 orang saksi.Terima kasih atas perhatiannya.
salam saya Fatimah dari kecamatan Pakis, ingin membuat KK yang baru karena ada penambahan anggota keluarga, bisakah saya mendowload blangko KK, karena yang saya dapat dari kantor desa sudah tidak terbaca. terima kasih sebelumnya
saya mau tanya... saya boleh meminta data kependudukan kelurahan kalirejo, kec. Lawang, kab. Malang saya gita, alamat jl. Sumber waras No:96 RT03/RW04, Kalirejo, Lawang, Malang
Lukmanul Hakim Jl. KH. Ahmad Dahlan RT.33 RW.10 Codo-Wajak 3507081308090007 085785123170 lukmanul.4951@gmail.com Admin yang terhormat, saya ingin melakukan perubahan KK dengan menghapus nama Ayah saya (digantikan Ibu sebagai kepala keluarga) karena sudah meninggal dan menambahkan keponakan saya yang baru lahir. bisa saya mendownload blangko KK karena yang dari desa tidak terbaca.
NB. link download KK di web ini sepertinya rusak, tolong diperbaki. terimakasih.
Untuk saudara Lukmanul Hakim saudara bisa melakukan perubahan posisi dalam format KK saudara, akan tetapi ada beberapa hal yang harus Saudara penuhi persyaratannya. antara lain : 1. Mengisi KP-1 untuk KK 2. Membawa KK lama 3. Fotokopi surat kematian almarhum Ayah saudara. 4. Fotokopi Surat kelahiran keponakan saudara ( bidan + kelurahan/desa ).Terima kasih atas perhatiannya.
Untuk saudara lulut perihal keinginan saudara untuk mengatahui nomor nik bisa saja asal saudara lebih rinci dalam menulis nomor KK / NIK .Terima kasih atas perhatiannya.
NAMA : SIMAN ALAMAT : DESA / KELURAHAN : PLAOSAN KECAMATAN : PLAOSAN LING KANDENAN RT 38 RW 07 NO KK : 03/11/01128/2001 NO HP : 085608817707
SAYA INGIN BERTANYA UNTUK MENGETAHUI NIK SELURUH ANGGOTA KELUARGA SAYA,UNTUK KEPERLUAN ANAK SAYA YANG DIMINTAI NIK OLEH SEKOLAHNYA, KARENA KK YANG SAYA MILIKI MASIH KK YANG LAMA BELUM ADA NIKNYA, MAU BUAT KK PADA HARI INI TIDAK BISA KANTOR KELURAHAN DAN KANTOR CATATAN SIPIL LIBUR
Untuk saudara Siman Anda bisa datang ke Dinas pada hari kerja ( senin s/d jumat ).Kami tidak bisa memastikan berapa nomor NIK seluruh keluarga Saudara, karena kemungkinan nomor NIK seluruh keluarga sudah berubah.Karena sistem yang berjalan.Terima kasih atas perhatiannya.
Nama : Dian indrianto Alamat : jl wijaya 15 pagentan singosari malang no KK : 3507240107110002 email: dian.indrianto.spektra@gmail.com
yth operator, saya mau tanya. 1. Untuk anak saya yg baru lahir apakah urus KK dulu atau akte kelahiran? 2. Syarat penambahan anggota keluarga baru di KK apa saja? 3. Form KP1 TTd lurah dan camat ya? 4. Pengurusan akte apakah wajib membawa saksi (merujuk website dispenduk) atau cukup fotocopy KTP saksi / menunjukkan yg asli. 5. Saya dapat info KTP saksi harus satu desa/kelurahan ya? 6. Berapa lama proses penambahan anggota keluarga dlm KK dan pembuatan akte kelahiran?
Untuk saudara Dian yang terhormat jawaban untuk pertanyaan saudara: 1.Untuk anak yang baru lahir harus masuk terlebih dahulu ke dalam KK 2.Penambahan anggota keluarga harus mengisi KP-1 untuk KK dengan membawa KK yang lama, disertai dengan fotokopi surat kelahiran dari bidan dan desa 3.Untuk stempel, ttd tetap harus ada jangan lupa untuk stempel RT/RW dan nama terang 4.Tetap membawa 2 orang saksi, cukup fotokopi 5.Benar untuk saksi harus satu desa 6.Untuk proses KK 14 hari kerja
assalam.... Pak/bu boleh tahu trik-trik cara membedakan KK asli dengan KK palsu itu bagaimana??? tolong infonya ya... agar kita semua tidak tetipu.. thanks
Untuk saudara hakry perihal membedakan KK asli dengan tidak itu banyak faktor pendukungnya antara lain data yang tercantum dalam KK itu sendiri, Instansi yang mengeluarkan/menerbitkan,nama pejabat yang berwenang untuk menandatangani, blangko KK itu sendiri.Karena kami sebagai Dinas punya nomor kendali sendiri untuk blangko KK..Semoga dapat bermanfaat untuk membedakan asli atau palsu.Terima kasih atas saran dan perhatiannya.
saya adalah salah satu warga di kabupaten malang. beberapa waktu lalu saya mengurus pembuatan KK. dimana pembuatannya dibantu salah satu perangkat desa. dengan biaya yang cukup lumayan menurut saya kurang lebih 150 000. Yang jadi masalah adalah setelah KK selesai ternyata alamat saya keliru. lalu saya tanyakan 2 kali ke pihak desa. Jawaban yang saya dapatkan adalah tidak ada masalah karena semua orang tau siapa saya dan alamat tempat tinggal saya. Sewaktu saya mengurus sesuatu yang mengharuskan saya menyerahkan KK ternyata ditolak dengan alasan alamat yang salah. Bagaimana solusinya ?? Pihak desa menganjurkan saya untuk mengajukan ulang dengan membayar kembali biayanya. Apakah ini pantas ????? Saran saya untuk memilih perangkat desa mohon lebih selektif sehingga hal tersebut tidak terulang kembali. Sebagai catatan : KK saya sampai sekarang belum selesai proses perubahannya ( Perangkat desa yang menguruskan ). Terima Kasih
Sebelumnya terima kasih atas perhatiannya, perihal biaya pembuatan itu sudah di luar kewenangan kami.Akan tetapi untuk kesalahan pada KK saudara, kami selaku pihak yang mencetak sudah berhati hati dalam mengerjakan sesuai dengan formulir pengajuan dari masyarakat.Apabila ada kesalahan dalam pengisian itu menjadi tanggung jawab dari pemilik data.Kami juga selalu mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu mengisi formulir pengajuan sendiri jangan di wakilkan kepada orang lain.Untuk proses membetulkan data saudara bisa datang ke Dinas dengan membawa KK asli saudara dengan disertai bukti pendukung yang menyatakan alamat saudara yang benar..Perihal KK saudara coba tanyakan kepada perangkat yang mengurusnya.Untuk hal - hla yang lain kami sebagai Dinas tidak berwenang.Terima kasih atas perhatiannya.
Nama : Sri Rahayu Murtiningsih Alamat : jl Lebak Bulus II RT 013/rw004 CIlandak Barat Jakarta Selatan no KK : 3174060901098840 email: titien2104@yahoo.com
yth,
saya mau menanyakan perihal KK saya yang diambil/ditarik oleh RT saya yg katanya sudah tidak berlaku lagi dan diganti dengan NIK yang ada gambar garuda samar2 di kertasnya. sekarang saya mau mengurus passport tapi ditolak karena katanya NIK tidak sama dengan KK . Mohon penjelasannya yang manakah yang benar? terima kasih
Untuk saudara Sri Rahayu perihal kartu keluarga yang diambil oleh RT tempat saudara tinggal, kami kurang jelas apakah KK saudara termasuk KK terbitan di bawah tahun 2005, apabila ternyata KK saudara terbitan di bawah tahun 2005 memang sudah seharusnya di cetak ulang agar data saudara masuk dalam database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,sebab banyak sekali data kartu keluarga masyarakat meskipun sudah memiliki KK akan tetapi datanya banyak yang sudah berubah atau kemungkinan paling buruk tidak tercover dalam database Kependudukan.Perihal nomor NIK saudara yang berubah itu merupakan proses yang dijalankan oleh system kependudukan secara otomatis.Informasi untuk passport saudara yang di tolak kami kurang jelas apakah ditolak karena saudara sebelumnya sudah memiliki passport atau masih akan membuat passport.Sedangkan yang dimaksud oleh pihak imigrasi apakah NIK yang tertera dalam KTP dengan KK yang berbeda ataukah NIK dalam KK !.Karena nomor NIK tidak akan pernah berubah.Semoga penjelasan kami dapat membantu masalah saudara.
Admin yang terhormat, saya mau tanya. Saya sudah menikah dg warga kepanjen, dan sudah punya 1 anak, kedepan saya dan istri akan tinggal di rumah orang tua saya di ngajum, tapi ingin punya kk sendiri meski tinggal serumah dg orangtua saya. anak saya belum punya akte, karena baru berumur 1 bln. 1. apa boleh satu rumah dua kk? 2. apa persyaratan dan prosedurnya untuk pisah kk dg orang tua? 3. anak saya harus punya akte apa masuk kk dulu?
Perihal pertanyaan saudara apakah boleh 1 rumah memiliki 2 KK boleh.Adapun persyaratan untuk pecah KK antara lain : - KK asli orang tua ( termasuk KK asli mertua saudara ) - surat pindah istri saudara dari kecamatan kepanjen - Mengisi KP-1 KK dari kelurahan/desa Ngajum, untuk saudara isi dengan biodata anda + istri + anak saudara ( untuk anak surat kelahiran dari desa + bidan/ dokter fc )
Untuk pembuatan akta anak saudara harus masuk dalam daftar KK saudara terlebih dahulu.Terima kasih atas perhatiannya.
Nama : Moh.Suwardi Alamat : Klipang Persada Mas A No 18,RT 09 RW 18,Sendangmulyo,Tembalang,Semarang Telp : 087832087711 Email : ardimoch79@yahoo.com Pertanyaan : Saya ingin memasukkan anak saya yang baru lahir ke dalam KK saya,dikarenakan KK asli saya yang berwarna putih hilang dan salinanya yang berwarna biru masih ada,apakah bisa salinanya untuk mengurus KK yang baru?
Untuk saudara Moh suwardi kami mohon maaf, karena kami tidak bisa menjawab pertanyaan saudara dikarenakan kami merupakan Dinas Kependudukan Kabupaten Malang Jawa Timur.
Anton triyulianto satriyan kanigoro blitar antontriyulianto3@gmail.com
maaf saya mau bertanya apabila saya mau membuat kk berdiri sendri,,,sedangkan orng tua saya masih hidup,,dan saya blum menikah,,,apakah bisa??? Mohon jawabanya trims
Untuk pembuatan KK atau istilah kami pecah KK antara orang tua dan saudara cukup meminta KP-1 untuk KK dari desa untuk kemudian saudara isi dengan biodata anda, selanjutnya jangan lupa membawa KK asli orangtua saudara.Terima kasih atas perhatinnya.
Nama : Mohamad Zaini, SH Alamat : Jl. Raya Jajar 40 RT 1 RW 10 Desa Tunjungtirto Singosari No KK : 350 724 071 212 0008 email : zaini.tkpppds@gmail.com
Saya ingin menanyakan tentang pembuatan KK, beberapa waktu yang lalu saya membuat KK, salah satu saratnya adalah surat pindah dari Dispenduk Kota Mojokerto untuk anak dan Istri saya karena istri saya warga kota mojokerto dan anak saya lahir di kota mojokerto, kemudian saya mendatangi Aparat Desa untuk minta tolong dibuatkan KK baru, setelah dicek kelengkapannya berkas saya lengkap tetapi aparat desa tersebut minta sejumlah uang tambahan dengan alasan Surat Pindah dari kota Mojokerto tanggal pembuatan telah melebihi satu bulan. padahal di Surat pindah tersebut tidak ada tanggal kadaluarsa dan prosesnya hanya lebih beberapa hari saja/tidak lebih dari 1 minggu dari 1 bulan pembuatan. yang ingin saya tanyakan adalah : 1. Apakah surat pindah sebagai syarat pembuatan KK baru ada masa kadaluarsanya (tolong sebutkan dasar hukumnya) 2. Apakah memang harus menambah uang sampai 150 ribu bila tanggal pembuatan Surat Pindah dari daerah Asal lebih dari 1 bulan ( sebutkan dasar hukumnya)
Mohon dijawab dan mohon disebutkan nama dan jabatan bapak/ibu operator. Marilah kita mewujudakan Pemerintah Kab. Malang menjadi Good Governace dan bersih dari pungutan liar ataupun gratifikasi..
Untuk saudara Mohamad Zaini perihal surat pindah memang dalam system kependudukan sudah di tentukan bahwa masa berlaku surat pindah 30 hari sejak diterbitkan sesuai dengan Undang - undang Nomor 23 Tahun 2006 dan disebutkan dalam pasal 62 ayat 2. Adapun solusi untuk keterlambatan pelaporan surat pindah cukup dilegalisir ke daerah asal.Sedangkan untuk biaya pembuatan gratis dengan membawa syarat yang sudah ditentukan.Terima kasih atas perhatiannya
KK saya telah terjadi kesalahan penulisan kewarganegaraan untuk istri WNA (RRC) tapi ditulis WNI, ini terjadi sewaktu pembuatan E-KTP krn KK saya sebelumnya tidak terjadi kesalahan. Saya telah laporkan tapi kata petugas harus menunggu pusat untuk proses perbaikannya. Istri saya punya KITAP dan sekalian merobah E-KTP istri yg juga tercantum WNI. Mohon bantuannya. Terima Kasih
Untuk saudara Suardiana perihal data KK saudara yang sedikit ada kekeliruan, kami sarankan saudara untuk merubah/merevisi KK saudara terlebih dahulu ke Dinas dengan membawa KITAP istri anda untuk di betulkan terlebih dahulu.Perihal pembuatan E-KTP kami Dinas Kependudukan Kabupaten belum mendapat otoritas dari pusat untuk mencetak E-KTP karena program E-KTP masih kewenangan dari pemerintah pusat.Terima kasih atas perhatiannya.
Nama : Mistar Alamat : Sindurejo, Gedangan no KK : 350729140104389 email: werkudoro64@gmail.com
Yang terhormat Operator
saya pernah mengikuti pelatihan siladeskel, sesuai pengarahan dari narasumber dengan siladeskes kami bisa updete data penduduk kami dan bisa melihat data sutu keluarga utuh kalau data tersebut sudah di uplot oleh dispenduk, tapi sampai sekarang begitu saya buka nomor KK datanya gak keluawar, pertanyan saya apakah data kependudukan belun di uploot atau siladeskel tersebut tidak ada tindak lanjutnya
Untuk saudara Mistar perihal program Siladeskel coba saudara konfirmasi kepada KPDE terlebih dahulu, apakah data desa saudara sudah masuk atau belum dalam program siladeskel saudara.Karena kami sebagai Dinas hanya bersifat menunggu ajuan dari desa untuk data kependudukannya.Terima kasih atas perhatiannya.
saya mau bertanya,ponakan saya itu sudah punya akte ,namun sekarang kedua orangtuanya sudah bercerai dan masing masing sudah menikah lagi.yang jadi masalah dia ikut KK dari kakeknya.mohon solusinya terima kasih.
Perihal keponakan saudara yang ingin membuat akta kelahiran adapun syaratnya antara lain : 1.surat kelahiran dari desa/kel dan bidan /dokter asli 2.fc KK tempat keponakan saudara tinggal 3.Menghadirkan 2 orang saksi 4. Dikarenakan kedua orang tuanya sudah pisah dan menikah lagi maka saudara minta surat keterangan dari KUA tentang dicatat kapan pernikahan dari orangtuanya dan kapan perceraiannya. Terima kasih atas perhatiannya.
Dear, dinas kependudukan, Nama : Nadiroh hamid Alamat : Dusun damean Rt1/3 Tamanharjo singosari malang no KK : 3507240510110012 No. Hp: 085736031415
Saya ingin menanyakan mengenai beberapa hal: 1. Apakah persyaratan yg diperlukan Untuk pengurusan surat pindah. Sy sudah mendapat surat dari kecamatan. Berkas apa Yg perlu dibawa untuk pengurusan di dinas kependudukan nantinya? NB: KK dan ktp sdh diserahkan di kelurahan 2. ApakahNama kakak saya yg akan pindah ke kab.gresik bisa langsung dihilangkan di KK dan KK yg baru akan diterbitkan tanpa proses lain diluar pengurusan surat pindah?apa harus ada prosedur berbeda untuk penerbitan KK baru? Jika ada, berkas apa saja yg diperlukan?
Terimakasih atas perhatian dan jawaban saudara admin dinas kependudukan.
Untuk saudara Nadiroh Hamid perihal syarat untuk surat pindah antara lain : 1.Surat pengantar dan keterangan pindah tempat, mengetahui kepala desa/lurah dan camat 2. KTP dan KK asli serta fc rangkap 2 3.Pas foto 4x6 ( dua lembar ) 4.SKCK 5.Fc.surat nikah bagi yang sudah melangsungkan pernikahan/akta cerai
Adapun untuk menghilangkan data kakak saudara bisa langsung dilakukan setelah melakukan proses perpindahan penduduk.Terima kasih atas perhatiannya.
Dear, dinas kependudukan, Nama : Nadiroh hamid Alamat : Dusun damean Rt1/3 Tamanharjo singosari malang no KK : 3507240510110012 No. Hp: 085736031415
Saya ingin menanyakan mengenai beberapa hal: 1. Apakah persyaratan yg diperlukan Untuk pengurusan surat pindah. Sy sudah mendapat surat dari kecamatan. Berkas apa Yg perlu dibawa untuk pengurusan di dinas kependudukan nantinya? 2. ApakahNama kakak saya yg akan pindah ke kab.gresik bisa langsung dihilangkan di KK dan KK yg baru akan diterbitkan tanpa proses lain diluar pengurusan surat pindah?apa harus ada prosedur berbeda untuk penerbitan KK baru? Jika ada, berkas apa saja yg diperlukan?
Terimakasih atas perhatian dan jawaban saudara admin dinas kependudukan.
Untuk saudara Nadiroh yangn terhormat syarat untuk pindah tempat antara lain : 1.Surat pengantar dan keterangan pindah dari desa/lurah dan camat. 2. KTP dan KK asli serta fc rangkap 2 3. Fc akta nikah/perkawinan/akta cerai ( rangkap 2 ) 4.pas photo berwarna 4X6 ( 2 lembar ) 5. surat SKCK dari kepolisian
Adapun untuk proses menghilangkan data saudara Anda bisa langsung dilakukan akan tetapi melalui tahap perpindahan terlebih dahulu. Terima kasih atas perhatiannya.
Untuk penyelesaian KK 12 hari kerja sedangkan KTP menyesuaikan dengan Kecamatan masing-masing ( KTP di cetak di kecamatan ).Terima kasih atas perhatiannya.
untuk perbaikan kesalahan penulisan nama pada akte kelahiran apa persyarat yang harus saya persiapkan? mengingat kesalahan ini baru saya ketahui setelah 3 tahun. terima kasih. Aussy di turen-malang
Untuk memperbaiki kesalahan pada akta kelahiran anda cukup membawa AKTA asli dan membawa bukti pendukung untuk memperbaiki nama pada akta saudara ( dengan catatan KK saudara harus terlebih dahulu diperbaiki dengan data yang saudara punya ).Terima kasih atas perhatiannya.
nama mawardi no 1307011412070017 saya mau mengambil data kartu kelurga yang ada di capil...guna untuk membuat paspor online,,,tapi saya tidak tahu cara melihat n mengkopi file tersebut,,,bagaimna cara nya..tq
Untuk saudari Dina Chuby perihal pengambilan data kk tidak bisa semudah itu karena harus melalui sistem. Kami kurang jelas tentang nomor yang saudara cantumkan apakah itu nomor KK atau NIK saudara !!!.Terima kasih atas perhatiannya
NAMA SAYA DIMAS BAGUS SASMITA KELAHIRAN MALANG ALAMAT JL.BRAWIJAYA BANJAREJO RT06 RW02 KEC PAKIS KAB MALANG SAYA LUPA NOMER E KTP SAYA,DIKARENAKAN TERTINGGAL DI SURABAYA MOHON AGAR DI KIRIMKAN NOMER E KTP SAYA TERIMA KASIH
Saya Iwan Effendhi No KK 3507240510110003 alamat Pesona Singosari Blok N-8 Ardimulyo ingin mengurus surat pindah dari Kabupaten malang ke kota malang akan tetapi KK saya hilang ... apa yang harus saya lakukan ... syarat-syarat dan langkah apa saja yang harus saya siapkan dan lakukan ... terima kasih
Langkah yang harus saudara lakukan antara lain mengisi KP-1 untuk KK lengkap dengan ttd/ stempel kepala desa , membuat surat domosili untuk seluruh anggota, surat nikah bagi yang sudah menikah, fc KTP saudara/anggota dalam KK bagi yang sudah punya ,surat kelahiran bagi anak Anda . Setelah saudara mempunyai KK anda bisa melakukan proses surat pindah.Terima kasih atas perhatiaanya.
Nama: Nanang Zubaidi Gondanglegi, Malang. No Telp. 085791596233. e-mail: nanang.zubaidi@uii.ac.id
Mohon informasi. KK asli keluarga kami hilang saat renovasi rumah. Kami hanya punya fotokopi saja. bagaimana cara mendapatkan salinan/duplikat KK asli lagi untuk mendaftar paspor? Saya membaca di http://dispenduk.malangkab.go.id/konten-17.html, jika ingin membuat KK baru harus menyertakan KK lama. Kami tidak punya KK lama yang asli. terima kasih.
Untuk saudara Nanang perihal pembuatan salinan KK yang hilang anda cukup membawa fotokopi kk yang hilang dengan disertai surat keterangan kehilangan dari desa, dengan catatan tidak ada penambahan atau pembetulan dari KK yang lama. Terima kasih atas perhatiannya.
Nama: Nanang Zubaidi Gondanglegi, Malang. No Telp. 085791596233. e-mail: nanang.zubaidi@uii.ac.id
Mohon informasi. KK asli keluarga kami hilang saat renovasi rumah. Kami hanya punya fotokopi saja. bagaimana cara mendapatkan salinan/duplikat KK asli lagi untuk mendaftar paspor? Saya membaca di http://dispenduk.malangkab.go.id/konten-17.html, jika ingin membuat KK baru harus menyertakan KK lama. Kami tidak punya KK lama yang asli. terima kasih.
Nama: Nanang Zubaidi Gondanglegi, Malang. No Telp. 085791596233. e-mail: nanang.zubaidi@uii.ac.id
Mohon informasi. KK asli keluarga kami hilang saat renovasi rumah. Kami hanya punya fotokopi saja. bagaimana cara mendapatkan salinan/duplikat KK asli lagi untuk mendaftar paspor? Saya membaca di http://dispenduk.malangkab.go.id/konten-17.html, jika ingin membuat KK baru harus menyertakan KK lama. Kami tidak punya KK lama yang asli. terima kasih.
Untuk membuat duplikat KK saudara cukup membawa arsip kk saudara dengan disertai bukti kehilangan, apabila ada perubahan data saudara harus mengisi kembali KP-1 untuk KK dengan membawa syarat/ pendukung perubahan data saudara.Terima kasih atas perhatiannya
Saudara cukup mengurus surat pindah lagi dari tempat asal ke tempat tujuan baru, mengisi KP-1 untuk KK, lampirkan KK lama saudara dan orangtua.Terima kasih atas perhatiannya
saya sigit pak, KTP saya dah mati dan masih pake KTP lama ,lom ikut E-KTP coz saya jarang diindonesia, saya masih terdaftar sebagai penduduk desa kaumrejo ,ngantang , saya sudah menikah selama 2 tahun dengan warga jabung dan baru saja dikaruniai putra, dan pertanyaan saya adalah : bagaimana cara pindah KTP ke alamat istri saya ? bagaimana bikin KK baru dan proses kepengurusan Akte Kelahiran buat anak saya...Mohon penjelasanya di email saya :wimarsutikno@gmail.com,terima kasih sebanyak2 nya pak ....
Untuk saudara Sigit langkah yang harus dilakukan adalah Anda mengurus surat pindah dari kecamatan Ngantang ditujukan ke kecamatan Jabung, sedangkan untuk penambahan anggota saudara bisa minta KP-1 untuk KK di desa kemudian saudara isi sesuai dengan anggota keluarga Anda yang akan masuk dalam satu format KK tersebut ( dengan syarat antara lain fc.surat nikah, surat kelahiran anak anda dari bidan/dokter dan desa jangan lupa surat pindah saudara).Setelah KK saudara jadi anda baru melangkah membuat akta anak Anda dengan membawa syarat - syarat yang dibutuhkan
Saya Rizky, lawang. Email: waww4n@gmail.com bagaimana prosedur & syarat pengurusan surat pindah di kab. malang sebagai pengantar pindah ke kota malang dan kira-kira berapa biayanya? Untuk pengurusan surat pindah apakah harus disertai SKCK. Sedangkan untuk pengurusan KK dengan pisah anggota keluarga di kabupaten malang bagaimana prosedur & syarat yang diperlukan serta berapa biayanya? Apakah saya bisa mendapatkan formulir isian KK kab. malang? apabila ada softcopy formulir tersebut mohon d email. Terima kasih.
Untuk saudararizky adapun syarat yang harus dipenuhi antara lain :Surat pengantar dan keterangan pindah tempat, mengetahui kepala desa/lurah dan camat, KTP dan KK asli serta foto copynya rangkap 2,fotocopy surat nikah rangkap 2, pas foto berwaqrna 4X6, SKCK dari kepolisian.Untuk pisah KK yang harus dilakukan antara lain membawa KK asli yang akan dipisah, mengisi KP-1 untuk KK lengkap dengan stempel dan ttd kepala desa/RT/RW dan yang bersangkutan, sedangkan biaya gratis.Untuk formulir bisa minta ke desa/kelurahan.Terima kasih atas perhatiannya.
Nama : Ahmad Kosasih. Alamat : Kp Wangun Jaya RT 02 / 006. Desa Ciaruteun Ilir. Kecamatan Cibungbulang. Kab Bogor. No KK : 3201161005120012 No HP : 085693090500. Sy ingin menanyakan perihal NIK anak sy atas nama Tia Haerunnisa dan Aditia Ahmad Fauzan yg kurang jelas / buram di KK yg sy pegang,dmn NIK tsb untuk pembuatan kartu BPJS.Terima kasih atas konfirmasinya...Wassalam
Untuk saudara Ahmad Kosasih kami mohon maaf tidak bisa membantu saudara, karena blog ini merupakan milik Pemerintah Kabupaten Malang Jawa Timur.Terima kasih atas perhatiannya.
selamat siang, Nama saya Marinda Renzi alamat Wonokerso Pakisaji , nomor HP 088992056303 ,saya baru menikah dan akan pindah KK dari kabupaten ke kota ,mohon info untuk syarat-syarat nya
Untuk saudara Marinda Renzi adapun syarat yang diperlukan antara lain :Surat pengantar dan keterangan pindah tempat, mengetahui kepala desa/lurah dan camat, KTP dan KK asli serta foto copynya rangkap 2,fotocopy surat nikah rangkap 2, pas foto berwaqrna 4X6, SKCK dari kepolisian.Terima kasih atas perhatiannya.
Lukmanul Hakim Jl. KH. Ahmad Dahlan RT.33 RW.10 Codo-Wajak 3507081308090007 085785123170 lukmanul.4951@gmail.com Admin yang terhormat, teman saya ingin melakukan pengajuan KK baru dan menambahkan anaknya yang baru lahir. bisa saya mendownload blangko KK karena yang dari desa tidak terbaca.
NB. link download KK di web ini sepertinya rusak, tolong diperbaki. terimakasih.
Untuk saudara Lukmanul Hakim Anda bisa mencoba minta KP-1 ke pihak RT/RW kemungkinan ada di sana, perihal link yang rusak kami akan mencoba memperbaiki.Terima kasih atas perhatiannya.
Untuk saudara Saifulloh perihal NIK pada KK memang itu harus sama dengan tanggal kelahiran seseorang karena sistem administrasi kependudukan berjalan dengan melakukan perekaman tgl/bln/tahun seseorang kemudian akan secara otomatis diurutkan oleh komputer.Apabila ada yang beda mungkin seseorang telah melakukan pembetulan data kelahiran sehingga nomor NIK yang lama dengan yang baru berbeda.Terima kasih atas perhatiaanya.
Untuk saudara Fedy data yang Anda inginkan kami tidak bisa membantu, karena kami memerlukan nomor KK saudara terlebih dahulu atau alamat dan nama KK yang lebih jelas.Terima kasih atas perhatiannya.
Untuk saudara Saifulloh perihal NIK pada KK memang itu harus sama dengan tanggal kelahiran seseorang karena sistem administrasi kependudukan berjalan dengan melakukan perekaman tgl/bln/tahun seseorang kemudian akan secara otomatis diurutkan oleh komputer.Apabila ada yang beda mungkin seseorang telah melakukan pembetulan data kelahiran sehingga nomor NIK yang lama dengan yang baru berbeda.Terima kasih atas perhatiaanya.
Selamat sore saya ingin mendaftarkan anak saya SD pada saat pendaftaran kok NIK nya tidak terdaftar ya( padahal di KK sudah ada no NIK nya, No NIK (3172-04-560-507-1003) kemana saya harus menugurusnya
Untuk saudara Hari Widyatmoko perihal data saudara kami kurang jelas di karenakan informasi yang saudara sampaikan kurang lengkap ( misal : kecamatan, desa/kelurahan, alamat). Blog yang kami buat hanya untuk pencarian data wialayah Kabupaten Malang.Terima kasih atas perhatiannya.
Saya mardiono desa druju kec sumbermnjing wetan, no kk121430/99/01235 ,no tlp082245991322, kk kami masih yg lama warna merah, bagaimana cara n prosedurnya untuk mndapatkan kk yg baru, dan apa saja syaratnya
Selamat sore. Admin saya mau tahu informasi tentang KK Keluarga saya
Nama : Mochammad Isa Ansori Alamat : Jl Madukoro no 101 RT 05 RW 04 Lawang Kelurahan : Lawang Kecamatan : Lawang Kabupaten : Malang Kode Pos : 65211 No KK : 3507251203080654 No Tlp : 085257565434 E-mail : nikmah.hidayatin@yahoo.com
Mohon informasinya. Karena saya mau ngirim softcopy KK saya kepada kakak saya
Untuk saudara Hidayatin nikmah data yang ada di KK milik saudara Mochamad Isa terdiri dari 7 anggota keluarga untuk lebih jelasnya kami tidak bisa membantu karena merupakan rahasia Dinas.Terima kasih atas perhatiaanya
Admin dispenduk mohon pencerahan Kenapa download Kartu Keluarganya kok tidak bisa? saya sangat membutuhkannya untuk mengganti form fotokopian dari dispenduk yang kurang jlas tulisannya. mohon responnya segera agar bisa di download oleh warga malang dan sekitarnya terima kasih
Untuk saudara Gigih mohon maaf karena file form pengisian KK sudah kami upload ke server pemerintah kabupaten malang, terima kasih atas informasinya kami akan coba untuk memperbaiki.Terima kasih atas perhatiaanya.
Pak saya mau tanya tentang gimana cranya mndapatkan kk yang baru, kk kmi masih dri kecamatan dan ap saja syaratnya klo ada?, bgimana saya sdah nikah dn di d psport lma yg di minta hrus sama persis apkah gk ada msalah klo, kita msih pk stts blum mnikah
Untuk saudara Mardiono bisa ke dinas dengan membawa KK asli dan formulir KK dari desa lengkap dengan stempel dan TTD kepala desa, RT, RW dan surat nikah saudara untuk di cetak dengan perubahan status saudara yang baru.Terima kasih atas perhatiaanya.
asslkm pak nama saya Ricco Bareta anggota TNI AU yg bertempat tinggal di Lanud Abd Saleh Pakis.saya sedang kehilngan KK saya pak karena dulu saya msih bujangan membuat KK rombongn..terus bagaimana pak ya biasa mendaptkan KK itu lagi...0341401006
Untuk saudara Ricco perihal KK saudara yang hilang coba Anda mencari fotokopi di mana data saudara berada karena apabila KK asli tidak dapat di temukan kami kesulitan untuk membantu sebab sistem secara otomatis akan menyebut data kembar karena memiliki 2 buah KK nanti apabila tidak di pecah data terelebih dahulu.Terima kasih atas perhatiannya
Eri firmansyah Rahayu rt 03 rw 11, kec Rancabali kab. Bandung. 085715051633 Firmansyah_eri42@yahoo.com
Saya mau tanya bagaimana cara mengetahui no kartu keluarga. Karena kebetulan kartu keluarganya rusak tulisannya jadi no kartu keluarganya tidak terlihat.
Untuk saudara Eri Firmansyah kami mohon maaf tidak bisa membantu karena data yang kami miliki merupakan data Kabupaten Malang.Terima kasih atas perhatiannya
nama : imam setyo budi alamat : JL.munginsidi Gg.3 no.74 rt/rw 026/006 desa sukorejo kec.bojonegoro kab.bojonegoro. no telp : 08993408953 email : imamsetyobudi62249@gmail.com
nama : titik nur fajri alamat : desa kumpulrejo rt/rw 005/001 kec.kapas kab.bojonegoro. no telp: 085778300990.
kepada yth operator,diatas itu data diri saya dan istri saya,saya mau minta tolng kepada operator untuk memberitahukan kepada saya nik. KK saya dan nik. KK istri saya karna saya dan istri saya skrg tinggal dijakarta dan KK saya berada dikampung,saya butuh nik. KK untuk mengurus bpjs kesehatan dijakarta...tolng segera dibls,dan terima kasih banyak buat operator...
Untuk saudara Imam Setyo kami sampaikan mohon maaf karena kami tidak bisa membantu karena kami hanya melayani warga Kabupaten Malang, karena hanya data warga kabupaten malang yang kami miliki.Terima kasih atas perhatiaanya.
saya belum mempunyai KK yang baru tapi sudah punya e-KTP.saat ini saya lagi membutuhkan KK baru.padahal membuat KK butuh waktu sebulan lebih.apakah saya bisa melihat KK secara online. terimakasih
Untuk saudara Heri Sunaryo untuk data yang ada di dalam e-ktp saudara itu merupakan data update tahun 2011, kami sarankan saudara untuk datang ke Dinas untuk membuat KK baru dengan data terbaru saudara.Karena kami kwatirkan data saudara ada perubahan atau penambahan anggota keluarga.Perihal melihat data KK kami tidak bisa memenuhi.Terima kasih atas perhatiannya
Untuk mengurus surat pindah dengan cerita yang saudara sebutkan di atas saudara kami sarankan untuk membuat KK saudara yang hilang terlebih dahulu ( coba anda telusuri ke RT/RW/desa, di mana kemungkinan saudara punya duplikat KK saudara ) agar proses pencetakan lebih mudah cukup dengan membawa fotokopy KK dan surat kehilangan dari desa/kelurahan dengan catatan tidak ada perubahan dan penambahan dalam format KK saudara.Terima kasih atas perhatiannya.
Mohon maaf untuk saudara Anisah nomor KTP saudara terdaftar sebagai penduduk kota malang, kami tidak bisa melihat data saudara kecuali saudara menyebutkan tempat tinggal domisili Anda saat ini ( Kecamatan dan desa/kel ).Terima kasih atas perhatiannya.
nama : dominikus jawa alamat : batam hp : 082284376453
admin..bagaimana cara KK saya secara online dan download,,krna kk saya skg di kampung. klo nik kk saya hafal,,apakah bisa kita lihat dan download dengan menggunakan nik kk dan nik KTP ?
admin..saya hendak mendaftar BPJS dengan memasukan no KK namun invalid karena nomor KK saya masih no KK lama sedangkan ktp saya Sudah E-ktp. Bagaimana mengganti KK baru dengan No KK yang baru ( e-ktp)
Nama : Laurensia Gurusinga Alamat : Medan email : just_enca@yahoo.co.id
Mohon dibantu, saya baru urus kartu keluarga. dikeluarkan tanggal 07 November 2014. tapi pada saat mendaftar BPJS dikatakan kartu keluarga saya tidak aktif atau sama sekali tidak terdaftar.
yeni anang wahyudi. ds. cabean.rt.5 rw.3 . kec. cepu kab. blora. kk: 3316050504491 hp. 085712047932 . email. yenianangwahyudi@yahoo.co.id mau tanya. apakah KK ada masa kadaluarsanya dan apakah no KK keluarga saya sudah terdaftar d dinas kependudukan? trimakasih
Saya (laki2) warga asrikaton pakis, menikah dengan orang kediri, surat pindah dan pecah kk di kediri udah jadi, sehingga tinggal bikin kk baru di asrikaton pakis, namun karena kami baru beli rumah di daerah desa robyong pakisjajar, bagaimana prosedur agar kami bisa bikin KK di desa robyong tanpa merubah surat pindah dari pemda kediri.. terimakasih
Untuk saudara Moh Soleh perihal pembuatan KK Anda cukup mengisi KP-1 untuk KK lengkap dengan stempel dari kepala desa, RT, RW dengan menyertakan surat pindah dari Kediri dan proses itu harus dua kali, saudara wajib membuat KK terlebih dahulu sesuai dengan tujuan awal surat pindah setelah selesai baru anda mengajukan surat pindah dari asrikaton ke desa pakisjajar dan di teruskan membuat KK baru dengan domisili pakisjajar.Terima kasih atas perhatiannya
saya edi purwanto no kk 31720118809141025 alamat jl.muara baru rt/rw 021/017 kel.penjaringan kec.penjaringan jakarta utara 14440 no hp 087875559666 email : edden22@gmail.com mohon di cek no kk saya karena no kk saya tdk bsa ditemukan saat cek no kk scra online maupun saat daftar bpjs scra online
Untuk data yang ada di program BPJS kemungkinan belum terintegritas dengan data center kependudukan ( kemungkinan itu masih data lama ), di mana KK saudara kemungkinan adalah data baru. Jadi data saudara belum terupdate dengan data yang ada di BPJS
Untuk proses gabung atau penambahan data pada KK cukup membawa KK asli yang lama, mengisi KP-1 untuk KK dengan disertai pendukung ( surat pindah, surat nikah apabila sudah menikah ) jangan lupa stempel Kelurahan/Desa, RT, RW.
HARI MULYADI SANYOTO.JL.SUMBER WARAS TIMUR BLOK E.5 KALIREJO LAWANG.NO.KK:3507251502130008.HP.085234310386.Email:kangharioke@yahoo.com
BalasHapusSaya dari lumajang blm sempat ikut Perekaman E-KTP karena tinggal di lawang dan bln Pebruari baru Mutasi ke Lawang tetapi NIK saya berubah:
APAKAH SAYA BISA MENGIKUTI PEREKAMAN e-KTP DI LAWANG,BAGAIMANA CARANYA,PROSEDUR &TATA CARANYA?Terima kasih.
Saudara bisa melakukan perekaman E-ktp dengan membawa KK saudara yang baru ke Kecamatan Lawang untuk dilakukan perekaman.Terima kasih.
Hapushari mulyadi sanyoto ,sumber waras timur kalirejo lawang malang,no.KK 3507251502130008,no.hp.085234310386 KK saya masih ada yang kurang benar mengenai jenis kelamin anak,apakah harus segera dilakukan perubahan?atau kah menunggu nanti masa berlaku habis?trima kaish
BalasHapusUntuk saudara Hari Mulyadi perihal data KK Anda yang kurang sesuai saudara bisa datang ke Dinas Kependudukan dengan membawa KK asli saudara dengan pendukung perubahan data KK.Terima kasih atas perhatiannya.
HapusAssalam'alaikum, Saya Chusnul Hidayat mau mengurus KK baru pindahan dari Magetan, rencana saya bertempat tinggal di Kauman Kidul Pasar RW 02/RT 04 No. 65 Kelurahan Lawang Kecamatan Lawang, bagaimana caranya, ini no HP saya 085230414559, terima kasih sebelumnya, Wassalam.
BalasHapusUntuk saudara Chusnul anda bisa membawa bebrapa syarat antara lain : 1.surat pindah yang berasal dari Dinas Kependudukan Magetan, 2.Selanjutnya anda bisa membuat/mengurus KK anda di Kelurahan Lawang, Kabupaten Malang.Terima kasih atas perhatiannya.
HapusMuh. Aniar Hari Swasono, sumberpucung, 3507122006171060011
BalasHapusUntuk saudara Muh. Aniar kami kurang jelas dengan maksud saudara, tolong diperjelas.Terima kasih
HapusMeclief sendouw
BalasHapusapakah semua data yang ada di KK dapat di ketahui lewat online dengan hanya memasukan nomor KK, soalnya di daerah saya banyak yang KK edit
Tidak semuanya akan tetapi pada dasarnya hanya data yang sudah masuk dalam database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang dapat kita cari.Terima kasih atas perhatiannya.
BalasHapussaya pendik irawan alamat desa sempol kecamatan pagak no kk 3507023105110046. saya mau minta copy kk saya bisa gak klu bisa tolong dikirim ke Email saya di ismawand@ymail.com, soalnya kk saya kehujanan,trims
BalasHapusMohon maaf kami tidak bisa memberikannya , karena takut di salah gunakan.Terima kasih atas perhatinnya.
Hapussaya matsari dengan alamat desa sukonolo kecamatan bululawang, no kk 12.142305/03/00058. KK saya masih kk yang lama kalau mau ganti yang baru prosedurnya bagaimana? Terima kasih.
BalasHapusUntuk saudara Matsari perihal pembuatan KK, Anda cukup datang ke Dinas dengan membawa KK lama saudara agar di cetak ulang, apabila da penambahan mengisi KP-1 untuk KK dengan syarat tambahan lainnya
HapusDidik Budiarto Jl Dr. Cipto Gg.V RT02 RW02 Desa Bedali Lawang. KK 3507250403100005, 085852018213 E-mail vidiaeka13@yahoo.com. Saya mau bertanya bahwa untuk mengganti data tempat kelahiran anak saya yg semula ditulis di sidoarjo diganti lahir di malang bagaiman caranya dan syarat apa saja yg harus dibawa? Mohon di jawab.. terima kasih
BalasHapusPerihal perubahan tempat kelahiran Saudara bisa membawa bukti/ dokumen pendukung bisa ijasah,akte kelahiran anak saudara.Terima kasih atas perhatiannya.
Hapusanak saya belum mempunyai akte kelahiran jika hanya ijasah apakah bisa..?? terimakasih atas jawabannya
Hapusuntuk perubahan data KK bisa menggunakan ijasah atau pendukung yang lain selama memenuhi persyaratan (tidak ada perubahan/cacat)
HapusNAMA : UMAR SHODIQ
BalasHapusALAMAT : JL. ROMAN RT 02 RW 02 GEDOGWETAN TUREN
NO KK : 3507093107080070
SAYA MAU NANYA GIMANA CARANYA MEMASUKKAN ANGGOTA BARU KE KK . TERIMAKASIH
nama : Umar Shodiq
BalasHapusAlamat : RT 02 RT 02 gedogwetan turen
no. KK : 350709 310708 0070
no. HP : 081 233 74 73 71
kalo mau nambah anggota di KK gimana caranya ?
Untuk saudara Umar Shodiq perihal penambahan anggota keluarga anda yang berjumlah 5, harap untuk anggota baru itu disertai dengan surat pindah apabila hubungan dgn saudara family/lainnya, apabila penambahan anak cukup melampirkan surat kelahiran bidan/dokter/dukun dan surat kelahiran dari kelurahan/desa.Terima kasih atas perhatiannya.
Hapusnama : Suwedi
BalasHapusAlamat : Jl. Roman RT 04 RW 02 Gedogwetan Turen
No. KK : 350709 090710 0007
No. HP : 081233747371
kalo mau membetulkan tempat lahir yang alah gimana caranya pak . trimakasih
Anda cukup membawa KK yang asli dengan disertai pendukung saudara yang menyatakan tempat kelahiran saudara yang benar.Terima kasih atas perhatinnya
Hapuskemarin saya ke dinas CAPIL dan mengajukan penambahan anggota KK saya sudah membawa surat dari bidan dan kelahiran dari desa tapi disana saya ditolak karena harus membawa formulir dari desa yang juga di ketahui oleh camatapa benar demikian prosesnya
BalasHapusnama : Umar Shodiq
Alamat : RT 02 RT 02 gedogwetan turen
no. KK : 350709 310708 0070
no. HP : 081 233 74 73 71
Untuk saudara Umar yang terhormat untuk penambahan anggota keluarga memang harus mengisi Kp-1 untuk KK dengan disertai semua stempel dan TTD pejabat-nya.Itu memang benar apa adanya.Terima kasih atas perhatinnya
Hapusnama : Umar Shodiq
HapusAlamat : RT 02 RT 02 gedogwetan turen
no. KK : 350709 310708 0070
no. HP : 081 233 74 73 71
tolong diupload blangko formulir KK . terimakasih
nama : H. syahran
BalasHapusalamat : jl. yos sudarso Rt 16 kecamatan loa kulu kabupaten kutai kartanegara kode pos 75571
no kk : 6402021411072486
no hp : 085246924024
email : sitiwahyuniirawan@yahoo.co.id
sAYA MAU MENGGAMBIL BLSM TETAPI NO KK YANG ADA TIDAK SAMA DENGAN KARTU BLSM NYA BAGAIMANA?
BalasHapusPada dasarnya data untuk blsm tidak ada sangkut pautnya dengan data yang ada di KK.jadi data BLSM itu berdiri sendiri.Terima kasih atas perhatinnya.
HapusNama: Firda Mauli Azkia
BalasHapusAlamat: Jl. Pendowo No. 13 Rt:01 Rw: 01 Jeru Timur - Turen - Malang
No. KK: (maaf lupa)
No. Telp: 083848566615
Email: azz.maula@gmail.com
Mau menanyakan proses pindah KK dan permohonan KK baru.
Saya mau pindah KK yg semula ikut org tua (Kec. Turen) menjadi ikut suami (Kec. Dau).
1. Prosedur apa yg harus saya lakukan???
2. Bagaimana prosedur yg harus suami saya laksanakan u/ memecah KKnya.
Terimakasih. Mohon penjelasannya.
Untuk saudara Firda perihal pembuatan KK baru di mana Anda akan ikut suami, langkah yang harus saudara lakukan anatara lain :
Hapus1. Membuat surat pindah antar kecamatan dari Turen ke Dau
2.Setelah itu Anda minta KP-1 untuk KK di desa
3.Formulir ( KP-1 ) anda isi sesuai dengan data sauadara dengan suami
4.Jangan lupa membawa KK orangtua dari ( suami saudara ), dengan pesyaratan antara lain surat pindah, fc. surat nikah dst.
Terima kasih atas perhatiannya
Nama: Tasemat
BalasHapusAlamat: RT 18 RW 03 Desa Balearjo Kec. Pagelaran Kab. Malang
No. KK: 3507332303090001
No. Telp: 03419432676
Email: tasemat05@yahoo.com
Kami bermaksud akan memasukkan bapak mertua saya ke dalam KK saya karena ibu mertua saya meninggal dunia, Bapak menginginkan untuk dimasukkan ke KK saya, apakah bisa, kemudian bagaimana caranya, apakah harus ngurusi mulai dari awal lagi,
untuk KK online bagaimana caranya, apakah masalah diatas bisa diperbaharui melewati KK online
Salam hormat,
Tasemat
Untuk saudara Tasemat perihal penambahan anggota dalam KK saudara cukup membawa surat kematian alm, KK lama orangtua anda, surat pindah atau surat domisili orang tua anda.Terima kasih atas perhatiannya.
HapusNama: Tasemat
BalasHapusAlamat: RT 18 RW 03 Desa Balearjo Kec. Pagelaran Kab. Malang
No. KK: 3507332303090001
No. Telp: 03419432676
Email: tasemat05@yahoo.com
Bagaimana caranya masuk ke situs KK ONLINE Kab. Malang, bisakah untuk menambah dan diperbaharui data melewati KK online
Salam hormat,
Tasemat
Perihal perubahan data semua kewengan ada pada operator, akan tetapi saudara harus bisa membuktikan secara hitam di atas putih kebenaran data saudara dan kesanggupan saudara untuk datang ke Dinas.Terima kasih atas perhatiannya.
Hapusnama : Umar Shodiq
BalasHapusAlamat : RT 02 RT 02 gedogwetan turen
no. KK : 350709 310708 0070
no. HP : 081 233 74 73 71
tolong diupload blangko formulir KK . terimakasih
Anda bisa mendonload di website Dinas.Terima kasih atas perhatiannya
HapusNama: Agoeng Prayitno Lestarianto
BalasHapusAlamat: Jl. ismoyo Jaten Rt:16 Rw: 05 Kidangbang - Wajak - Malang
No. KK: 3507081403880001
No. Telp: 085755596272
Email: anggaong@gmail.com
mau tanya tentang KK, pada KK tertulis nomer KK saya 3507081103880001 padahal seharusnya 3507081403880001 (pada KTP saya) sehingga data tanggal lahir yang berada di KK keluarga saya salah..
bagaimana cara memperbaiki itu..?
Untuk saudara Angga untuk nomor KK dengan NIK itu memang berbeda, sedangkan menurut keterangan saudara data tanggal lahir yang berada di KK keluarga anda salah itu memang sesuai dengan sistem yang berjalan karena saat ini kami ( Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang ) sudah memakai versi 3.0 sehingga apabila ada perubahan data KK memang tercetak berbeda.Terima kasih atas perhatiannya.
HapusNama: Buyung Kurniadi
BalasHapusAlamat: VPT Blok V-88, Malang
No KK: 3507222308110004
No Telp:081805005226
Email: Buyung_kurniadi@hotmail.com
Saya WNI yang ingin menambahkan nama isteri saya yang merupakan WNA ke dalam Kartu keluarga saya. Permasalahannya isteri saya pernah lahir diIndonesia dan sejak kecil sudah tinggal di Luar negeri menjadi WNA. Saya pernah mengurusnya melalui Kepala Desa akan tetapi beliau mengatakan perlu surat keterangan pindah dari isteri saya karena pernah lahir di Indonesia sedangkan isteri saya sudah dari kecil tinggal diLuar negeri sehingga tidak memungkinkan bagi kami untuk meminta surat keterangan pindah juga bingung memulai dari mana.
Saya ingin menanyakan sebenarnya Persyaratan apa yang diperlukan supaya dengan mudah saya bisa menambahkan nama isteri (WNA) ke dalam KK saya?
Mohon Pertolongannya.
Pada dasarnya di saat seseorang sudah mempunyai kewarganegaraan suatu negara dan ingin pindah kewarganegaraan khususnya "Indonesia" memang harus memenuhi beberapa syarat sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No.25 Tahun 2008 antara lain :
HapusPENCATATAN PERUBAHAN STATUS KEWARGANEGARAAN
DI WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 94
(1)
Pencatatan pelaporan perubahan status kewarganegaraan dari Warga Negara Asing menjadi Warga Negara Indonesia dilakukan pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana di tempat peristiwa perubahan status kewarganegaraan.
(2)
Pencatatan perubahan status kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:
a. salinan Keputusan Presiden mengenai Perubahan Status Kewarganegaraan menjadi Warga Negara Indonesia; atau
b. salinan Keputusan Menteri yang bidang tugasnya meliputi urusan kewarganegaraan;
c. Kutipan Akta Catatan Sipil;
d. Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin;
e. fotokopi KK;
f. fotokopi KTP; dan
g. fotokopi Paspor.
(3)
Pencatatan perubahan status kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tata cara:
a. pemohon mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana;
b. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana membuat catatan pinggir pada register akta catatan sipil dan kutipan akta catatan sipil;
c. Pejabat pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana merekam data perubahan status kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada huruf b dalam database kependudukan.
Berapa jumlah KK di desa wonosari
BalasHapusUntuk permintaan data saudara harus menyertakan surat resmi melalui Dinas.Terima kasih atas perhatiannya.
Hapuskami mengikuti foto E-KTP di kecamatan Gondanglegi, kami ditolak karena KK kami hanya dari kecamatan. Akhirnya kami mengurus KK baru untuk bisa ikut foto E-KTP. setelah E-KTP jadi tanpa kita sadari ternyata identitas di E-KTP terjadi kesalahan, ini pun karena KKnya ternyata salah. Kesalahan tersebut adalah bulan kelahiran istri kami. sejak mengetahui tersebut kami langsung membenahi KK dan E-KTP melalui aparat desa, tetapi sampai hari ini belum jadi, padahal sudah hampir 3 bulan.
BalasHapusPerihal pembetulan data pada e-ktp memang benar harus melalui data KK terlebih dahulu. Adapun pencetakan e-ktp masih menjadi kewenangan pemerintah pusat, kami Dinas belum mendapat kewenangan untuk bisa mencetak e-ktp.Jadi saudara harap bersabar, apabila saudara sangat membutuhkan KTP saudara bisa membuat KTP versi SIAK di Kecamatan saudara.Terima kasih atas perhatiannya.
HapusNama : Miftakul Naim
BalasHapusAlamat : Putukrejo Gondanglegi
No. KK : 3507101409120010
No. Telp : 085233232678
mau nnya soal pembenahan identitas pada KK dan E-KTP, dalam KK kami terjadi kesalahan Bulan kelahiran Istri, tanggal lahir istri dalam KK tertulis 11-06-1980, seharusnya 11-07-1980. krna kesalahan ini, merembet pada identitas di E-KTP. setelah mengetahui terjadi kesalahan, kami langsung meminta untuk dibenahi melalui pamong desa, tetapi sampai hari ini belum jadi. untuk mengatasi masalah ini, standart dari dinas kependudukan berapa hari ?
Untuk saudara Miftakul Naim perihal pembetulan data memang kami sarankan terlebih dahulu membetulkan data KK, setelah selesai di betulkan baru melakukan perekaman e-ktp.Perihal pencetakan e-ktp semua masih menjadi tanggung jawab pihak pemerintah pusat, kami sebagai Dinas belum mendapat kewenangan untuk mencetak e-ktp.Terima kasih atas perhatiannya.
HapusNama : Siswandi
BalasHapusAlamat : Druju - Sumber Manjing Wetan
No. KK : 3507.0825725
No. Telp : 085855692708
Mau tanya, berapa biaya pembuatan KK baru dan membutuhkan waktu berapa lama ?
Terima kasih
Untuk biaya pembuatan KK sebesar Rp.5000,00 adapun waktu yang dibutuhkan 10 hari kerja
Hapusnama : Arifin
BalasHapusAlamat : Talangagung
kami memiliki Saudara yang usianya sudah lumayan tua, untuk mengurusi masalah KTP, KK dsb kurang adanya perhatian, sehingga KK dan KTP yang dimilikinya masih lama, sedangkan keponakan yang ikut dengannya masih usia sekolah, kemarin ada permintaan data dari sekolah yang menanyakan berapa nomor KK keluarganya, yang kami berikan ke sekolah no kk yang lama, sedangkan KK yang baru belum ada. Apakah sama No KK yang lama dengan yang baru? jika tidak sama bagaimana solusinya?
Anda bisa mencetak ulang KK saudara, adapun nomor KK akan berbeda dengan yang baru.Terima kasih atas perhatiannya.
BalasHapusnama:jony prasetyo
BalasHapusalamat:jl Darsono Barat kota Batu
no KK:3579012707060761
email:j.prasetyo73@gmail.com
selamat siang
sebelumnya saya minta maaf.
saya mau tanya soal KK.
berapah tahun kk itu berlaku, soal nya di kk tidak ada tertulis masa berlakunya.
dan saat akan mengurus surat,katanya harus mengurus kk yang baru.sedangkan selama ini tidak ada perubahan biodata dan susunan keluarga.
dan apakah sudah ada mengurus kk secara online.
atas jawabanya saya ucapkan terima kasih
Untuk saudara Jony Prasetyo yang terhormat perihal masa berlaku untuk KK memang benar " selama tidak terjadi perubahan" , akan tetapi banyak data dari masyarakat yang kadangkala KK tersebut masih bentuk format lama, data tidak masuk dalam database kami ( Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ).Jadi kami sarankan saudara untuk melakukan proses cetak ulang KK saudara.Anda bisa datang langsung ke Dinas Kependudukan dimana saudara berdomisili ( Kota Batu ) Terima kasiha atas perhatiannya.
BalasHapusSaya mau tanya KK a.n. Hadi mujayadi (kepala keluarga), dengan no KK : 3507252111070003 kpn jadinya? saya ngurus itu sdh ada 1 bulan ini. trims.
BalasHapusno hp : 082131684214
Untuk saudara Fachrur KK saudara dengan nomor KK 3507252111070003 sudah selesai anda bisa datang ke Dinas untuk mengambil.Terima kasih atas perhatiannya.
BalasHapusSaya Buang Setyo Budi
BalasHapusAlamat Dsn Bendilwuni Desa Kademangan Kec. Pagelaran
Alamat Email : bud_0505@yahoo.com
Hp 085853700125.
Mohon maaf saya mau tanya perihal KK dan Akta Kelahiran.
Saat ini kedua anak saya blm mempunyai Akta kelahiran, yg pertama usia 6 th dan yg kedua umu. 9 bln. Saya mau mengurus akta untuk kedua anak saya tersebut.
Catatan :
* KK saya yang lama masih blm mencantumkan anak kedua.
* KTP istri habis masa berlaku.
* Surat nikah sudah benar.
* Surat keterangan kelahiran dari bidan dan dari desa sdh ada.
Apa yg harus saya lakukan dulu ?
Mengurus KK atau KTP istri dulu.
Syarat apa yg diperlukan dan berapa biayanya, untuk KK, KTP istri dan Akta kelahiran kedua anak saya. Saya menunggu jawabannya.
Terima kasih.
Untuk saudara Buang kami sarankan Anda memasukkan nama anak ke dua ( 2 ) ke dalam KK terlebih dahulu, kemudian untuk KTP istri saudara tolong di perbaharui juga, setelah KK saudara jadi baru Anda bisa melanjutkan ke tahap pembuatan akta kelahiran anak - anak saudara .Perihal biaya untuk pembuatan KK sebesar lima ribu rupiah, untuk KTP saudara bisa datang ke kecamatan di mana saudara berdomisili.Sedangkan untuk biaya pembuatan akta kelahiran GRATIS dengan catatan orangtua datang sendiri tidak boleh diwakilkan.Selanjutnya membawa 2 orang saksi.Terima kasih atas perhatiannya.
Hapussalam
BalasHapussaya Fatimah dari kecamatan Pakis, ingin membuat KK yang baru karena ada penambahan anggota keluarga, bisakah saya mendowload blangko KK, karena yang saya dapat dari kantor desa sudah tidak terbaca. terima kasih sebelumnya
Saudari Fatimah bisa coba mendownload lewat website Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Malang
BalasHapusLuqman Widhiyanto
BalasHapusJl.Pandowo 240 Lawang 65211
3507250701110004
saya mau tanya...
BalasHapussaya boleh meminta data kependudukan kelurahan kalirejo, kec. Lawang, kab. Malang
saya gita, alamat jl. Sumber waras No:96 RT03/RW04, Kalirejo, Lawang, Malang
Untuk permohonan data harus melewati mekanisme resmi Dinas. Saudara bisa mengajukan surat kepada Dinas.Terima kasih atas perhatiannya.
HapusLukmanul Hakim
BalasHapusJl. KH. Ahmad Dahlan RT.33 RW.10 Codo-Wajak
3507081308090007
085785123170
lukmanul.4951@gmail.com
Admin yang terhormat, saya ingin melakukan perubahan KK dengan menghapus nama Ayah saya (digantikan Ibu sebagai kepala keluarga) karena sudah meninggal dan menambahkan keponakan saya yang baru lahir.
bisa saya mendownload blangko KK karena yang dari desa tidak terbaca.
NB. link download KK di web ini sepertinya rusak, tolong diperbaki.
terimakasih.
Untuk saudara Lukmanul Hakim saudara bisa melakukan perubahan posisi dalam format KK saudara, akan tetapi ada beberapa hal yang harus Saudara penuhi persyaratannya. antara lain :
Hapus1. Mengisi KP-1 untuk KK
2. Membawa KK lama
3. Fotokopi surat kematian almarhum Ayah saudara.
4. Fotokopi Surat kelahiran keponakan saudara ( bidan + kelurahan/desa ).Terima kasih atas perhatiannya.
bagaimana cara mengetahui nomer nik dengan dasar nomor kk
BalasHapusUntuk saudara lulut perihal keinginan saudara untuk mengatahui nomor nik bisa saja asal saudara lebih rinci dalam menulis nomor KK / NIK .Terima kasih atas perhatiannya.
HapusNAMA : SIMAN
BalasHapusALAMAT :
DESA / KELURAHAN : PLAOSAN
KECAMATAN : PLAOSAN
LING KANDENAN RT 38 RW 07
NO KK : 03/11/01128/2001
NO HP : 085608817707
SAYA INGIN BERTANYA UNTUK MENGETAHUI NIK SELURUH ANGGOTA KELUARGA SAYA,UNTUK KEPERLUAN ANAK SAYA YANG DIMINTAI NIK OLEH SEKOLAHNYA, KARENA KK YANG SAYA MILIKI MASIH KK YANG LAMA BELUM ADA NIKNYA, MAU BUAT KK PADA HARI INI TIDAK BISA KANTOR KELURAHAN DAN KANTOR CATATAN SIPIL LIBUR
Untuk saudara Siman Anda bisa datang ke Dinas pada hari kerja ( senin s/d jumat ).Kami tidak bisa memastikan berapa nomor NIK seluruh keluarga Saudara, karena kemungkinan nomor NIK seluruh keluarga sudah berubah.Karena sistem yang berjalan.Terima kasih atas perhatiannya.
BalasHapusNama : Dian indrianto
BalasHapusAlamat : jl wijaya 15 pagentan singosari malang
no KK : 3507240107110002
email: dian.indrianto.spektra@gmail.com
yth operator, saya mau tanya.
1. Untuk anak saya yg baru lahir apakah urus KK dulu atau akte kelahiran?
2. Syarat penambahan anggota keluarga baru di KK apa saja?
3. Form KP1 TTd lurah dan camat ya?
4. Pengurusan akte apakah wajib membawa saksi (merujuk website dispenduk) atau cukup fotocopy KTP saksi / menunjukkan yg asli.
5. Saya dapat info KTP saksi harus satu desa/kelurahan ya?
6. Berapa lama proses penambahan anggota keluarga dlm KK dan pembuatan akte kelahiran?
terima kasih
Untuk saudara Dian yang terhormat jawaban untuk pertanyaan saudara:
BalasHapus1.Untuk anak yang baru lahir harus masuk terlebih dahulu ke dalam KK
2.Penambahan anggota keluarga harus mengisi KP-1 untuk KK dengan membawa KK yang lama, disertai dengan fotokopi surat kelahiran dari bidan dan desa
3.Untuk stempel, ttd tetap harus ada jangan lupa untuk stempel RT/RW dan nama terang
4.Tetap membawa 2 orang saksi, cukup fotokopi
5.Benar untuk saksi harus satu desa
6.Untuk proses KK 14 hari kerja
Terima kasih atas perhatiannya.
assalam.... Pak/bu boleh tahu trik-trik cara membedakan KK asli dengan KK palsu itu bagaimana??? tolong infonya ya... agar kita semua tidak tetipu.. thanks
BalasHapusUntuk saudara hakry perihal membedakan KK asli dengan tidak itu banyak faktor pendukungnya antara lain data yang tercantum dalam KK itu sendiri, Instansi yang mengeluarkan/menerbitkan,nama pejabat yang berwenang untuk menandatangani, blangko KK itu sendiri.Karena kami sebagai Dinas punya nomor kendali sendiri untuk blangko KK..Semoga dapat bermanfaat untuk membedakan asli atau palsu.Terima kasih atas saran dan perhatiannya.
Hapussaya adalah salah satu warga di kabupaten malang.
BalasHapusbeberapa waktu lalu saya mengurus pembuatan KK. dimana pembuatannya dibantu salah satu perangkat desa. dengan biaya yang cukup lumayan menurut saya kurang lebih 150 000.
Yang jadi masalah adalah setelah KK selesai ternyata alamat saya keliru. lalu saya tanyakan 2 kali ke pihak desa. Jawaban yang saya dapatkan adalah tidak ada masalah karena semua orang tau siapa saya dan alamat tempat tinggal saya. Sewaktu saya mengurus sesuatu yang mengharuskan saya menyerahkan KK ternyata ditolak dengan alasan alamat yang salah. Bagaimana solusinya ??
Pihak desa menganjurkan saya untuk mengajukan ulang dengan membayar kembali biayanya. Apakah ini pantas ????? Saran saya untuk memilih perangkat desa mohon lebih selektif sehingga hal tersebut tidak terulang kembali. Sebagai catatan : KK saya sampai sekarang belum selesai proses perubahannya ( Perangkat desa yang menguruskan ). Terima Kasih
Sebelumnya terima kasih atas perhatiannya, perihal biaya pembuatan itu sudah di luar kewenangan kami.Akan tetapi untuk kesalahan pada KK saudara, kami selaku pihak yang mencetak sudah berhati hati dalam mengerjakan sesuai dengan formulir pengajuan dari masyarakat.Apabila ada kesalahan dalam pengisian itu menjadi tanggung jawab dari pemilik data.Kami juga selalu mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu mengisi formulir pengajuan sendiri jangan di wakilkan kepada orang lain.Untuk proses membetulkan data saudara bisa datang ke Dinas dengan membawa KK asli saudara dengan disertai bukti pendukung yang menyatakan alamat saudara yang benar..Perihal KK saudara coba tanyakan kepada perangkat yang mengurusnya.Untuk hal - hla yang lain kami sebagai Dinas tidak berwenang.Terima kasih atas perhatiannya.
HapusNama : Sri Rahayu Murtiningsih
BalasHapusAlamat : jl Lebak Bulus II RT 013/rw004 CIlandak Barat Jakarta Selatan
no KK : 3174060901098840
email: titien2104@yahoo.com
yth,
saya mau menanyakan perihal KK saya yang diambil/ditarik oleh RT saya yg katanya sudah tidak berlaku lagi dan diganti dengan NIK yang ada gambar garuda samar2 di kertasnya.
sekarang saya mau mengurus passport tapi ditolak karena katanya NIK tidak sama dengan KK . Mohon penjelasannya yang manakah yang benar? terima kasih
Untuk saudara Sri Rahayu perihal kartu keluarga yang diambil oleh RT tempat saudara tinggal, kami kurang jelas apakah KK saudara termasuk KK terbitan di bawah tahun 2005, apabila ternyata KK saudara terbitan di bawah tahun 2005 memang sudah seharusnya di cetak ulang agar data saudara masuk dalam database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,sebab banyak sekali data kartu keluarga masyarakat meskipun sudah memiliki KK akan tetapi datanya banyak yang sudah berubah atau kemungkinan paling buruk tidak tercover dalam database Kependudukan.Perihal nomor NIK saudara yang berubah itu merupakan proses yang dijalankan oleh system kependudukan secara otomatis.Informasi untuk passport saudara yang di tolak kami kurang jelas apakah ditolak karena saudara sebelumnya sudah memiliki passport atau masih akan membuat passport.Sedangkan yang dimaksud oleh pihak imigrasi apakah NIK yang tertera dalam KTP dengan KK yang berbeda ataukah NIK dalam KK !.Karena nomor NIK tidak akan pernah berubah.Semoga penjelasan kami dapat membantu masalah saudara.
BalasHapusNama : MUHAMAD SAIFUL
BalasHapusAlamat : RT 5, RW 4 Ds. NGAJUM, Kec. NGAJUM, Kab. MALANG
Telp. : 089659665195
Email : muhamadsaiful85@yahoo.com
Admin yang terhormat, saya mau tanya. Saya sudah menikah dg warga kepanjen, dan sudah punya 1 anak, kedepan saya dan istri akan tinggal di rumah orang tua saya di ngajum, tapi ingin punya kk sendiri meski tinggal serumah dg orangtua saya. anak saya belum punya akte, karena baru berumur 1 bln.
1. apa boleh satu rumah dua kk?
2. apa persyaratan dan prosedurnya untuk pisah kk dg orang tua?
3. anak saya harus punya akte apa masuk kk dulu?
mohon jawabanya ya admin, terimakasih.
Perihal pertanyaan saudara apakah boleh 1 rumah memiliki 2 KK boleh.Adapun persyaratan untuk pecah KK antara lain :
Hapus- KK asli orang tua ( termasuk KK asli mertua saudara )
- surat pindah istri saudara dari kecamatan kepanjen
- Mengisi KP-1 KK dari kelurahan/desa Ngajum, untuk saudara isi dengan biodata anda + istri + anak saudara ( untuk anak surat kelahiran dari desa + bidan/ dokter fc )
Untuk pembuatan akta anak saudara harus masuk dalam daftar KK saudara terlebih dahulu.Terima kasih atas perhatiannya.
Nama : Moh.Suwardi
BalasHapusAlamat : Klipang Persada Mas A No 18,RT 09 RW 18,Sendangmulyo,Tembalang,Semarang
Telp : 087832087711
Email : ardimoch79@yahoo.com
Pertanyaan : Saya ingin memasukkan anak saya yang baru lahir ke dalam KK saya,dikarenakan KK asli saya yang berwarna putih hilang dan salinanya yang berwarna biru masih ada,apakah bisa salinanya untuk mengurus KK yang baru?
Untuk saudara Moh suwardi kami mohon maaf, karena kami tidak bisa menjawab pertanyaan saudara dikarenakan kami merupakan Dinas Kependudukan Kabupaten Malang Jawa Timur.
HapusAnton triyulianto
BalasHapussatriyan kanigoro blitar
antontriyulianto3@gmail.com
maaf saya mau bertanya apabila saya mau membuat kk berdiri sendri,,,sedangkan orng tua saya masih hidup,,dan saya blum menikah,,,apakah bisa??? Mohon jawabanya trims
Untuk pembuatan KK atau istilah kami pecah KK antara orang tua dan saudara cukup meminta KP-1 untuk KK dari desa untuk kemudian saudara isi dengan biodata anda, selanjutnya jangan lupa membawa KK asli orangtua saudara.Terima kasih atas perhatinnya.
HapusNama : Mohamad Zaini, SH
BalasHapusAlamat : Jl. Raya Jajar 40 RT 1 RW 10 Desa Tunjungtirto Singosari
No KK : 350 724 071 212 0008
email : zaini.tkpppds@gmail.com
Saya ingin menanyakan tentang pembuatan KK, beberapa waktu yang lalu saya membuat KK, salah satu saratnya adalah surat pindah dari Dispenduk Kota Mojokerto untuk anak dan Istri saya karena istri saya warga kota mojokerto dan anak saya lahir di kota mojokerto, kemudian saya mendatangi Aparat Desa untuk minta tolong dibuatkan KK baru, setelah dicek kelengkapannya berkas saya lengkap tetapi aparat desa tersebut minta sejumlah uang tambahan dengan alasan Surat Pindah dari kota Mojokerto tanggal pembuatan telah melebihi satu bulan. padahal di Surat pindah tersebut tidak ada tanggal kadaluarsa dan prosesnya hanya lebih beberapa hari saja/tidak lebih dari 1 minggu dari 1 bulan pembuatan. yang ingin saya tanyakan adalah :
1. Apakah surat pindah sebagai syarat pembuatan KK baru ada masa kadaluarsanya (tolong sebutkan dasar hukumnya)
2. Apakah memang harus menambah uang sampai 150 ribu bila tanggal pembuatan Surat Pindah dari daerah Asal lebih dari 1 bulan ( sebutkan dasar hukumnya)
Mohon dijawab dan mohon disebutkan nama dan jabatan bapak/ibu operator.
Marilah kita mewujudakan Pemerintah Kab. Malang menjadi Good Governace dan bersih dari pungutan liar ataupun gratifikasi..
Terimakasih
Untuk saudara Mohamad Zaini perihal surat pindah memang dalam system kependudukan sudah di tentukan bahwa masa berlaku surat pindah 30 hari sejak diterbitkan sesuai dengan Undang - undang Nomor 23 Tahun 2006 dan disebutkan dalam pasal 62 ayat 2.
HapusAdapun solusi untuk keterlambatan pelaporan surat pindah cukup dilegalisir ke daerah asal.Sedangkan untuk biaya pembuatan gratis dengan membawa syarat yang sudah ditentukan.Terima kasih atas perhatiannya
KK saya telah terjadi kesalahan penulisan kewarganegaraan untuk istri WNA (RRC) tapi ditulis WNI, ini terjadi sewaktu pembuatan E-KTP krn KK saya sebelumnya tidak terjadi kesalahan. Saya telah laporkan tapi kata petugas harus menunggu pusat untuk proses perbaikannya. Istri saya punya KITAP dan sekalian merobah E-KTP istri yg juga tercantum WNI. Mohon bantuannya. Terima Kasih
BalasHapusUntuk saudara Suardiana perihal data KK saudara yang sedikit ada kekeliruan, kami sarankan saudara untuk merubah/merevisi KK saudara terlebih dahulu ke Dinas dengan membawa KITAP istri anda untuk di betulkan terlebih dahulu.Perihal pembuatan E-KTP kami Dinas Kependudukan Kabupaten belum mendapat otoritas dari pusat untuk mencetak E-KTP karena program E-KTP masih kewenangan dari pemerintah pusat.Terima kasih atas perhatiannya.
HapusNama : Mistar
BalasHapusAlamat : Sindurejo, Gedangan
no KK : 350729140104389
email: werkudoro64@gmail.com
Yang terhormat Operator
saya pernah mengikuti pelatihan siladeskel, sesuai pengarahan dari narasumber dengan siladeskes kami bisa updete data penduduk kami dan bisa melihat data sutu keluarga utuh kalau data tersebut sudah di uplot oleh dispenduk, tapi sampai sekarang begitu saya buka nomor KK datanya gak keluawar, pertanyan saya apakah data kependudukan belun di uploot atau siladeskel tersebut tidak ada tindak lanjutnya
Untuk saudara Mistar perihal program Siladeskel coba saudara konfirmasi kepada KPDE terlebih dahulu, apakah data desa saudara sudah masuk atau belum dalam program siladeskel saudara.Karena kami sebagai Dinas hanya bersifat menunggu ajuan dari desa untuk data kependudukannya.Terima kasih atas perhatiannya.
HapusMaaf saya mau menanyakan apakah nik kk saya terdaftar apa tidak soalnya saya ragu nie no nik nya 120766302900007
BalasHapusMaaf sebelumnya kami kurang jelas ANda tidak menyebutkan darimana saudara berasal ( kecamatan/desa/kel ) tolong disebutkan !
Hapussaya mau bertanya,ponakan saya itu sudah punya akte ,namun sekarang kedua orangtuanya sudah bercerai dan masing masing sudah menikah lagi.yang jadi masalah dia ikut KK dari kakeknya.mohon solusinya terima kasih.
BalasHapusPerihal keponakan saudara yang ingin membuat akta kelahiran adapun syaratnya antara lain :
Hapus1.surat kelahiran dari desa/kel dan bidan /dokter asli
2.fc KK tempat keponakan saudara tinggal
3.Menghadirkan 2 orang saksi
4. Dikarenakan kedua orang tuanya sudah pisah dan menikah lagi maka saudara minta surat keterangan dari KUA tentang dicatat kapan pernikahan dari orangtuanya dan kapan perceraiannya.
Terima kasih atas perhatiannya.
Dear, dinas kependudukan,
BalasHapusNama : Nadiroh hamid
Alamat : Dusun damean Rt1/3 Tamanharjo singosari malang
no KK : 3507240510110012
No. Hp: 085736031415
Saya ingin menanyakan mengenai beberapa hal:
1. Apakah persyaratan yg diperlukan Untuk pengurusan surat pindah. Sy sudah mendapat surat dari kecamatan. Berkas apa Yg perlu dibawa untuk pengurusan di dinas kependudukan nantinya? NB: KK dan ktp sdh diserahkan di kelurahan
2. ApakahNama kakak saya yg akan pindah ke kab.gresik bisa langsung dihilangkan di KK dan KK yg baru akan diterbitkan tanpa proses lain diluar pengurusan surat pindah?apa harus ada prosedur berbeda untuk penerbitan KK baru? Jika ada, berkas apa saja yg diperlukan?
Terimakasih atas perhatian dan jawaban saudara admin dinas kependudukan.
Untuk saudara Nadiroh Hamid perihal syarat untuk surat pindah antara lain :
Hapus1.Surat pengantar dan keterangan pindah tempat, mengetahui kepala desa/lurah dan camat
2. KTP dan KK asli serta fc rangkap 2
3.Pas foto 4x6 ( dua lembar )
4.SKCK
5.Fc.surat nikah bagi yang sudah melangsungkan pernikahan/akta cerai
Adapun untuk menghilangkan data kakak saudara bisa langsung dilakukan setelah melakukan proses perpindahan penduduk.Terima kasih atas perhatiannya.
Dear, dinas kependudukan,
BalasHapusNama : Nadiroh hamid
Alamat : Dusun damean Rt1/3 Tamanharjo singosari malang
no KK : 3507240510110012
No. Hp: 085736031415
Saya ingin menanyakan mengenai beberapa hal:
1. Apakah persyaratan yg diperlukan Untuk pengurusan surat pindah. Sy sudah mendapat surat dari kecamatan. Berkas apa Yg perlu dibawa untuk pengurusan di dinas kependudukan nantinya?
2. ApakahNama kakak saya yg akan pindah ke kab.gresik bisa langsung dihilangkan di KK dan KK yg baru akan diterbitkan tanpa proses lain diluar pengurusan surat pindah?apa harus ada prosedur berbeda untuk penerbitan KK baru? Jika ada, berkas apa saja yg diperlukan?
Terimakasih atas perhatian dan jawaban saudara admin dinas kependudukan.
Untuk saudara Nadiroh yangn terhormat syarat untuk pindah tempat antara lain :
Hapus1.Surat pengantar dan keterangan pindah dari desa/lurah dan camat.
2. KTP dan KK asli serta fc rangkap 2
3. Fc akta nikah/perkawinan/akta cerai ( rangkap 2 )
4.pas photo berwarna 4X6 ( 2 lembar )
5. surat SKCK dari kepolisian
Adapun untuk proses menghilangkan data saudara Anda bisa langsung dilakukan akan tetapi melalui tahap perpindahan terlebih dahulu. Terima kasih atas perhatiannya.
untuk pengurusan pindah KTP & KK antar kabupaten butuh waktu berapa lama?
BalasHapusUntuk penyelesaian KK 12 hari kerja sedangkan KTP menyesuaikan dengan Kecamatan masing-masing ( KTP di cetak di kecamatan ).Terima kasih atas perhatiannya.
Hapusuntuk perbaikan kesalahan penulisan nama pada akte kelahiran apa persyarat yang harus saya persiapkan? mengingat kesalahan ini baru saya ketahui setelah 3 tahun. terima kasih. Aussy di turen-malang
BalasHapusUntuk memperbaiki kesalahan pada akta kelahiran anda cukup membawa AKTA asli dan membawa bukti pendukung untuk memperbaiki nama pada akta saudara ( dengan catatan KK saudara harus terlebih dahulu diperbaiki dengan data yang saudara punya ).Terima kasih atas perhatiannya.
BalasHapusnama mawardi no 1307011412070017 saya mau mengambil data kartu kelurga yang ada di capil...guna untuk membuat paspor online,,,tapi saya tidak tahu cara melihat n mengkopi file tersebut,,,bagaimna cara nya..tq
BalasHapusUntuk saudari Dina Chuby perihal pengambilan data kk tidak bisa semudah itu karena harus melalui sistem. Kami kurang jelas tentang nomor yang saudara cantumkan apakah itu nomor KK atau NIK saudara !!!.Terima kasih atas perhatiannya
HapusNAMA SAYA DIMAS BAGUS SASMITA KELAHIRAN MALANG ALAMAT JL.BRAWIJAYA BANJAREJO RT06 RW02 KEC PAKIS KAB MALANG SAYA LUPA NOMER E KTP SAYA,DIKARENAKAN TERTINGGAL DI SURABAYA MOHON AGAR DI KIRIMKAN NOMER E KTP SAYA TERIMA KASIH
BalasHapusNomor nik saudara : 3507182307940001
HapusSaya Iwan Effendhi No KK 3507240510110003 alamat Pesona Singosari Blok N-8 Ardimulyo ingin mengurus surat pindah dari Kabupaten malang ke kota malang akan tetapi KK saya hilang ... apa yang harus saya lakukan ... syarat-syarat dan langkah apa saja yang harus saya siapkan dan lakukan ... terima kasih
BalasHapusLangkah yang harus saudara lakukan antara lain mengisi KP-1 untuk KK lengkap dengan ttd/ stempel kepala desa , membuat surat domosili untuk seluruh anggota, surat nikah bagi yang sudah menikah, fc KTP saudara/anggota dalam KK bagi yang sudah punya ,surat kelahiran bagi anak Anda . Setelah saudara mempunyai KK anda bisa melakukan proses surat pindah.Terima kasih atas perhatiaanya.
HapusNama: Nanang Zubaidi Gondanglegi, Malang. No Telp. 085791596233. e-mail: nanang.zubaidi@uii.ac.id
BalasHapusMohon informasi. KK asli keluarga kami hilang saat renovasi rumah. Kami hanya punya fotokopi saja. bagaimana cara mendapatkan salinan/duplikat KK asli lagi untuk mendaftar paspor? Saya membaca di http://dispenduk.malangkab.go.id/konten-17.html, jika ingin membuat KK baru harus menyertakan KK lama. Kami tidak punya KK lama yang asli. terima kasih.
Untuk saudara Nanang perihal pembuatan salinan KK yang hilang anda cukup membawa fotokopi kk yang hilang dengan disertai surat keterangan kehilangan dari desa, dengan catatan tidak ada penambahan atau pembetulan dari KK yang lama. Terima kasih atas perhatiannya.
HapusNama: Nanang Zubaidi Gondanglegi, Malang. No Telp. 085791596233. e-mail: nanang.zubaidi@uii.ac.id
BalasHapusMohon informasi. KK asli keluarga kami hilang saat renovasi rumah. Kami hanya punya fotokopi saja. bagaimana cara mendapatkan salinan/duplikat KK asli lagi untuk mendaftar paspor? Saya membaca di http://dispenduk.malangkab.go.id/konten-17.html, jika ingin membuat KK baru harus menyertakan KK lama. Kami tidak punya KK lama yang asli. terima kasih.
Nama: Nanang Zubaidi Gondanglegi, Malang. No Telp. 085791596233. e-mail: nanang.zubaidi@uii.ac.id
BalasHapusMohon informasi. KK asli keluarga kami hilang saat renovasi rumah. Kami hanya punya fotokopi saja. bagaimana cara mendapatkan salinan/duplikat KK asli lagi untuk mendaftar paspor? Saya membaca di http://dispenduk.malangkab.go.id/konten-17.html, jika ingin membuat KK baru harus menyertakan KK lama. Kami tidak punya KK lama yang asli. terima kasih.
Untuk membuat duplikat KK saudara cukup membawa arsip kk saudara dengan disertai bukti kehilangan, apabila ada perubahan data saudara harus mengisi kembali KP-1 untuk KK dengan membawa syarat/ pendukung perubahan data saudara.Terima kasih atas perhatiannya
HapusBagaimana cara mengembalikan anggota keluarga yang sudah pindah kk ke kk orang tua lagi?
BalasHapusSaudara cukup mengurus surat pindah lagi dari tempat asal ke tempat tujuan baru, mengisi KP-1 untuk KK, lampirkan KK lama saudara dan orangtua.Terima kasih atas perhatiannya
Hapussaya sigit pak, KTP saya dah mati dan masih pake KTP lama ,lom ikut E-KTP coz saya jarang diindonesia, saya masih terdaftar sebagai penduduk desa kaumrejo ,ngantang , saya sudah menikah selama 2 tahun dengan warga jabung dan baru saja dikaruniai putra, dan pertanyaan saya adalah : bagaimana cara pindah KTP ke alamat istri saya ? bagaimana bikin KK baru dan proses kepengurusan Akte Kelahiran buat anak saya...Mohon penjelasanya di email saya :wimarsutikno@gmail.com,terima kasih sebanyak2 nya pak ....
BalasHapusUntuk saudara Sigit langkah yang harus dilakukan adalah Anda mengurus surat pindah dari kecamatan Ngantang ditujukan ke kecamatan Jabung, sedangkan untuk penambahan anggota saudara bisa minta KP-1 untuk KK di desa kemudian saudara isi sesuai dengan anggota keluarga Anda yang akan masuk dalam satu format KK tersebut ( dengan syarat antara lain fc.surat nikah, surat kelahiran anak anda dari bidan/dokter dan desa jangan lupa surat pindah saudara).Setelah KK saudara jadi anda baru melangkah membuat akta anak Anda dengan membawa syarat - syarat yang dibutuhkan
BalasHapusSaya Rizky, lawang. Email: waww4n@gmail.com
BalasHapusbagaimana prosedur & syarat pengurusan surat pindah di kab. malang sebagai pengantar pindah ke kota malang dan kira-kira berapa biayanya?
Untuk pengurusan surat pindah apakah harus disertai SKCK. Sedangkan untuk pengurusan KK dengan pisah anggota keluarga di kabupaten malang bagaimana prosedur & syarat yang diperlukan serta berapa biayanya?
Apakah saya bisa mendapatkan formulir isian KK kab. malang? apabila ada softcopy formulir tersebut mohon d email.
Terima kasih.
Untuk saudararizky adapun syarat yang harus dipenuhi antara lain :Surat pengantar dan keterangan pindah tempat, mengetahui kepala desa/lurah dan camat, KTP dan KK asli serta foto copynya rangkap 2,fotocopy surat nikah rangkap 2, pas foto berwaqrna 4X6, SKCK dari kepolisian.Untuk pisah KK yang harus dilakukan antara lain membawa KK asli yang akan dipisah, mengisi KP-1 untuk KK lengkap dengan stempel dan ttd kepala desa/RT/RW dan yang bersangkutan, sedangkan biaya gratis.Untuk formulir bisa minta ke desa/kelurahan.Terima kasih atas perhatiannya.
HapusNama : Ahmad Kosasih. Alamat : Kp Wangun Jaya RT 02 / 006. Desa Ciaruteun Ilir. Kecamatan Cibungbulang. Kab Bogor. No KK : 3201161005120012 No HP : 085693090500.
BalasHapusSy ingin menanyakan perihal NIK anak sy atas nama Tia Haerunnisa dan Aditia Ahmad Fauzan yg kurang jelas / buram di KK yg sy pegang,dmn NIK tsb untuk pembuatan kartu BPJS.Terima kasih atas konfirmasinya...Wassalam
Untuk saudara Ahmad Kosasih kami mohon maaf tidak bisa membantu saudara, karena blog ini merupakan milik Pemerintah Kabupaten Malang Jawa Timur.Terima kasih atas perhatiannya.
Hapusselamat siang,
BalasHapusNama saya Marinda Renzi alamat Wonokerso Pakisaji , nomor HP 088992056303 ,saya baru menikah dan akan pindah KK dari kabupaten ke kota ,mohon info untuk syarat-syarat nya
Untuk saudara Marinda Renzi adapun syarat yang diperlukan antara lain :Surat pengantar dan keterangan pindah tempat, mengetahui kepala desa/lurah dan camat, KTP dan KK asli serta foto copynya rangkap 2,fotocopy surat nikah rangkap 2, pas foto berwaqrna 4X6, SKCK dari kepolisian.Terima kasih atas perhatiannya.
HapusLukmanul Hakim
BalasHapusJl. KH. Ahmad Dahlan RT.33 RW.10 Codo-Wajak
3507081308090007
085785123170
lukmanul.4951@gmail.com
Admin yang terhormat, teman saya ingin melakukan pengajuan KK baru dan menambahkan anaknya yang baru lahir.
bisa saya mendownload blangko KK karena yang dari desa tidak terbaca.
NB. link download KK di web ini sepertinya rusak, tolong diperbaki.
terimakasih.
Untuk saudara Lukmanul Hakim Anda bisa mencoba minta KP-1 ke pihak RT/RW kemungkinan ada di sana, perihal link yang rusak kami akan mencoba memperbaiki.Terima kasih atas perhatiannya.
HapusSaya Saifulloh, Polaman Dampit, Mohon penjelasan apakah NIK pada KK harus sama dengan tanggal lahir? Jika berbeda apakah KK tersebut asli? Trimakasih
BalasHapusUntuk saudara Saifulloh perihal NIK pada KK memang itu harus sama dengan tanggal kelahiran seseorang karena sistem administrasi kependudukan berjalan dengan melakukan perekaman tgl/bln/tahun seseorang kemudian akan secara otomatis diurutkan oleh komputer.Apabila ada yang beda mungkin seseorang telah melakukan pembetulan data kelahiran sehingga nomor NIK yang lama dengan yang baru berbeda.Terima kasih atas perhatiaanya.
Hapussaya mau liat no nik kk sy gmn ya
BalasHapusUntuk saudara Fedy data yang Anda inginkan kami tidak bisa membantu, karena kami memerlukan nomor KK saudara terlebih dahulu atau alamat dan nama KK yang lebih jelas.Terima kasih atas perhatiannya.
HapusUntuk saudara Saifulloh perihal NIK pada KK memang itu harus sama dengan tanggal kelahiran seseorang karena sistem administrasi kependudukan berjalan dengan melakukan perekaman tgl/bln/tahun seseorang kemudian akan secara otomatis diurutkan oleh komputer.Apabila ada yang beda mungkin seseorang telah melakukan pembetulan data kelahiran sehingga nomor NIK yang lama dengan yang baru berbeda.Terima kasih atas perhatiaanya.
BalasHapusSelamat sore saya ingin mendaftarkan anak saya SD pada saat pendaftaran kok NIK nya tidak terdaftar ya( padahal di KK sudah ada no NIK nya, No NIK (3172-04-560-507-1003) kemana saya harus menugurusnya
BalasHapusTerima kasih
Untuk saudara Hari Widyatmoko perihal data saudara kami kurang jelas di karenakan informasi yang saudara sampaikan kurang lengkap ( misal : kecamatan, desa/kelurahan, alamat). Blog yang kami buat hanya untuk pencarian data wialayah Kabupaten Malang.Terima kasih atas perhatiannya.
BalasHapusSaya mardiono desa druju kec sumbermnjing wetan, no kk121430/99/01235 ,no tlp082245991322, kk kami masih yg lama warna merah, bagaimana cara n prosedurnya untuk mndapatkan kk yg baru, dan apa saja syaratnya
HapusSelamat sore. Admin saya mau tahu informasi tentang KK Keluarga saya
BalasHapusNama : Mochammad Isa Ansori
Alamat : Jl Madukoro no 101 RT 05 RW 04 Lawang
Kelurahan : Lawang
Kecamatan : Lawang
Kabupaten : Malang
Kode Pos : 65211
No KK : 3507251203080654
No Tlp : 085257565434
E-mail : nikmah.hidayatin@yahoo.com
Mohon informasinya. Karena saya mau ngirim softcopy KK saya kepada kakak saya
Untuk saudara Hidayatin nikmah data yang ada di KK milik saudara Mochamad Isa terdiri dari 7 anggota keluarga untuk lebih jelasnya kami tidak bisa membantu karena merupakan rahasia Dinas.Terima kasih atas perhatiaanya
HapusAdmin dispenduk mohon pencerahan
BalasHapusKenapa download Kartu Keluarganya kok tidak bisa?
saya sangat membutuhkannya untuk mengganti form fotokopian dari dispenduk yang kurang jlas tulisannya.
mohon responnya segera agar bisa di download oleh warga malang dan sekitarnya
terima kasih
Untuk saudara Gigih mohon maaf karena file form pengisian KK sudah kami upload ke server pemerintah kabupaten malang, terima kasih atas informasinya kami akan coba untuk memperbaiki.Terima kasih atas perhatiaanya.
HapusPak saya mau tanya tentang gimana cranya mndapatkan kk yang baru, kk kmi masih dri kecamatan dan ap saja syaratnya klo ada?, bgimana saya sdah nikah dn di d psport lma yg di minta hrus sama persis apkah gk ada msalah klo, kita msih pk stts blum mnikah
BalasHapusUntuk saudara Mardiono bisa ke dinas dengan membawa KK asli dan formulir KK dari desa lengkap dengan stempel dan TTD kepala desa, RT, RW dan surat nikah saudara untuk di cetak dengan perubahan status saudara yang baru.Terima kasih atas perhatiaanya.
Hapusasslkm pak nama saya Ricco Bareta anggota TNI AU yg bertempat tinggal di Lanud Abd Saleh Pakis.saya sedang kehilngan KK saya pak karena dulu saya msih bujangan membuat KK rombongn..terus bagaimana pak ya biasa mendaptkan KK itu lagi...0341401006
BalasHapusUntuk saudara Ricco perihal KK saudara yang hilang coba Anda mencari fotokopi di mana data saudara berada karena apabila KK asli tidak dapat di temukan kami kesulitan untuk membantu sebab sistem secara otomatis akan menyebut data kembar karena memiliki 2 buah KK nanti apabila tidak di pecah data terelebih dahulu.Terima kasih atas perhatiannya
HapusSulistio
BalasHapusPerum Duta Randuagung Indah RT 006 RW 013 Randuagung, Singosari Malang
3507240504060024
email : nopheethatha@yahoo.co.id
Saya mau bertanya apakah no KK ini adalah no KK yang benar dan telah terdaftar?
Nomor KK yang saudara sampaikan benar ada dalam data base kami dengan jumlah anggota keluarga 4 orang ( istri dan 2 orang anak saudara A.n. Sulistio
HapusEri firmansyah
BalasHapusRahayu rt 03 rw 11, kec Rancabali kab. Bandung.
085715051633
Firmansyah_eri42@yahoo.com
Saya mau tanya bagaimana cara mengetahui no kartu keluarga. Karena kebetulan kartu keluarganya rusak tulisannya jadi no kartu keluarganya tidak terlihat.
Untuk saudara Eri Firmansyah kami mohon maaf tidak bisa membantu karena data yang kami miliki merupakan data Kabupaten Malang.Terima kasih atas perhatiannya
Hapusnama : imam setyo budi
BalasHapusalamat : JL.munginsidi Gg.3 no.74 rt/rw 026/006 desa sukorejo kec.bojonegoro kab.bojonegoro.
no telp : 08993408953
email : imamsetyobudi62249@gmail.com
nama : titik nur fajri
alamat : desa kumpulrejo rt/rw 005/001 kec.kapas kab.bojonegoro.
no telp: 085778300990.
kepada yth operator,diatas itu data diri saya dan istri saya,saya mau minta tolng kepada operator untuk memberitahukan kepada saya nik. KK saya dan nik. KK istri saya karna saya dan istri saya skrg tinggal dijakarta dan KK saya berada dikampung,saya butuh nik. KK untuk mengurus bpjs kesehatan dijakarta...tolng segera dibls,dan terima kasih banyak buat operator...
Untuk saudara Imam Setyo kami sampaikan mohon maaf karena kami tidak bisa membantu karena kami hanya melayani warga Kabupaten Malang, karena hanya data warga kabupaten malang yang kami miliki.Terima kasih atas perhatiaanya.
Hapussaya belum mempunyai KK yang baru tapi sudah punya e-KTP.saat ini saya lagi membutuhkan KK baru.padahal membuat KK butuh waktu sebulan lebih.apakah saya bisa melihat KK secara online. terimakasih
BalasHapusUntuk saudara Heri Sunaryo untuk data yang ada di dalam e-ktp saudara itu merupakan data update tahun 2011, kami sarankan saudara untuk datang ke Dinas untuk membuat KK baru dengan data terbaru saudara.Karena kami kwatirkan data saudara ada perubahan atau penambahan anggota keluarga.Perihal melihat data KK kami tidak bisa memenuhi.Terima kasih atas perhatiannya
BalasHapusmohon petunjuk untuk mengurus kepindahan ke daerah solo akan tetapi kk asli dan copy nya hilang. terima kasih.
BalasHapusUntuk mengurus surat pindah dengan cerita yang saudara sebutkan di atas saudara kami sarankan untuk membuat KK saudara yang hilang terlebih dahulu ( coba anda telusuri ke RT/RW/desa, di mana kemungkinan saudara punya duplikat KK saudara ) agar proses pencetakan lebih mudah cukup dengan membawa fotokopy KK dan surat kehilangan dari desa/kelurahan dengan catatan tidak ada perubahan dan penambahan dalam format KK saudara.Terima kasih atas perhatiannya.
Hapusnama saya aqsonny taqwin no. KTP 3573032703890003, mohon di cek jumlah anggota di KK saya karena KK saya tersebut hilang. terima kasih.
BalasHapusMohon maaf untuk saudara Anisah nomor KTP saudara terdaftar sebagai penduduk kota malang, kami tidak bisa melihat data saudara kecuali saudara menyebutkan tempat tinggal domisili Anda saat ini ( Kecamatan dan desa/kel ).Terima kasih atas perhatiannya.
HapusPak admin, dengan mengetahui nama dan no KTP SAYA, bisa ditemukan no KK saya ga?
BalasHapusBisa asalkan, data yang Anda masukkan benar dan merupakan wilayah Kabupaten Malang
BalasHapusnama : dominikus jawa
BalasHapusalamat : batam
hp : 082284376453
admin..bagaimana cara KK saya secara online dan download,,krna kk saya skg di kampung. klo nik kk saya hafal,,apakah bisa kita lihat dan download dengan menggunakan nik kk dan nik KTP ?
nama : Gino
BalasHapusalamat : Klojen
hp : 081217187018
admin..saya hendak mendaftar BPJS dengan memasukan no KK namun invalid karena nomor KK saya masih no KK lama sedangkan ktp saya Sudah E-ktp. Bagaimana mengganti KK baru dengan No KK yang baru ( e-ktp)
Nama : Laurensia Gurusinga
BalasHapusAlamat : Medan
email : just_enca@yahoo.co.id
Mohon dibantu, saya baru urus kartu keluarga. dikeluarkan tanggal 07 November 2014. tapi pada saat mendaftar BPJS dikatakan kartu keluarga saya tidak aktif atau sama sekali tidak terdaftar.
Trims
Dear Admin,
BalasHapusmohon dibantu untuk pengecekan kartu keluarga saya :
No. 1271212710140008
atas nama Laurensia Gurusinga
Daerah Kota Medan
pada saat pendaftaran BPJS dikatan Kartu Keluarga saya tidak aktif. KK saya dikeluarkan tangga 7 November 2014
Trims
Nama : Dessy Andriani
BalasHapusAlamat : Jl. Babakan tarogong Gg Sindang Asih I No.38/196 C Bandung
Email : dessya0704@gmail.com
tolong dibantu, pada saat pendaftaran BPJS online, No KK saya tidak terdaftar ..'
Bagaimana ya ?
Untuk saudari Dessy kemungkinan data KK saudara merupakan baru, sehingga data saudara belum terupdate dalam BPJS.
HapusARYA MEBINDA PRATAMA DONIAR
BalasHapusJALAN BOROBUDUR AGUNG NOMOR 9 MALANG
35.73051009/27056/0507
085755360458
aryamebinda@gmail.com
Saat mau mendaftar bpjs , no kk saya tidak terdaftar
apa harus menggunakan kk baru ? soalnya kk saya kk lama
Untuk saudara Arya kami sarankan saudara untuk membuat KK baru agar data saudara bisa terintergritas atau terupdate dengan data BPJS
Hapusyeni anang wahyudi. ds. cabean.rt.5 rw.3 . kec. cepu kab. blora. kk: 3316050504491 hp. 085712047932 . email. yenianangwahyudi@yahoo.co.id
BalasHapusmau tanya. apakah KK ada masa kadaluarsanya dan apakah no KK keluarga saya sudah terdaftar d dinas kependudukan? trimakasih
Untuk KK tidak ada masa berlakunya, KK bisa diterbitkan kembali apabila ada penambahan data atau pengurangan data.Terima kasih
HapusSaya (laki2) warga asrikaton pakis, menikah dengan orang kediri, surat pindah dan pecah kk di kediri udah jadi, sehingga tinggal bikin kk baru di asrikaton pakis, namun karena kami baru beli rumah di daerah desa robyong pakisjajar, bagaimana prosedur agar kami bisa bikin KK di desa robyong tanpa merubah surat pindah dari pemda kediri.. terimakasih
BalasHapusUntuk saudara Moh Soleh perihal pembuatan KK Anda cukup mengisi KP-1 untuk KK lengkap dengan stempel dari kepala desa, RT, RW dengan menyertakan surat pindah dari Kediri dan proses itu harus dua kali, saudara wajib membuat KK terlebih dahulu sesuai dengan tujuan awal surat pindah setelah selesai baru anda mengajukan surat pindah dari asrikaton ke desa pakisjajar dan di teruskan membuat KK baru dengan domisili pakisjajar.Terima kasih atas perhatiannya
Hapusgimana kalok pengen gabung kk dengan sodara apa syaratnya
BalasHapussaya edi purwanto
BalasHapusno kk 31720118809141025
alamat jl.muara baru rt/rw 021/017 kel.penjaringan kec.penjaringan jakarta utara 14440
no hp 087875559666
email : edden22@gmail.com
mohon di cek no kk saya karena no kk saya tdk bsa ditemukan saat cek no kk scra online maupun saat daftar bpjs scra online
Untuk data yang ada di program BPJS kemungkinan belum terintegritas dengan data center kependudukan ( kemungkinan itu masih data lama ), di mana KK saudara kemungkinan adalah data baru. Jadi data saudara belum terupdate dengan data yang ada di BPJS
HapusUntuk proses gabung atau penambahan data pada KK cukup membawa KK asli yang lama, mengisi KP-1 untuk KK dengan disertai pendukung ( surat pindah, surat nikah apabila sudah menikah ) jangan lupa stempel Kelurahan/Desa, RT, RW.
BalasHapus